Samarinda, reviewsatu.com – Seorang pria berinisial AF (29), harus berurusan dengan pihak Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Samarinda Ulu lantaran terbukti mencuri kendaraan roda dua.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana saat dikonfirmasi hari ini (13/10/2022) menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku (AF) di kawasan Jalan Dokter Soetomo, Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
“Iya terjadi pencurian kendaraan roda dua skuter otomatis dengan merk Honda Scoopy pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022,” ungkap Kompol Kustiana.
Aksi pencurian itu bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan Indekost sekitar Pukul 16.00 Wita. Namun, pada saat ingin keluar untuk membeli obat pada Pukul 20.00 Wita, korban terkejut melihat sepeda motornya telah tiada.
Mengetahui motornya raib digondol pencuri, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
“Kita menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut,” jelas Kompol Kustiana.
Tak butuh waktu lama, setelah dilakukannya observasi dan mencari informasi di masyarakat, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu akhirnya berhasil mengamankan pelaku (AF) beserta barang bukti yang dicuri.
Tanpa perlawanan, pria pengangguran kelahiran Kediri, Jawa Timur ini langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Di hadapan Polisi, AF mengaku melakukan curanmor tersebut apabila ada yang pesan melalui jejaring sosial Facebook.
“Jadi pelaku ini kalau ada orang yang pesan motor baru dia (AF) ini beraksi,” terang Kompol Kustiana.
AF juga mengaku, bahwa uang hasil aksi mencuri tersebut dipakai dirinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke kampung di Jawa Timur.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis skuter otomatis berkelir merah hitam dengan Nomor Polisi KT 2175 WH, sebuah kunci shock, sebuah mata kunci shock dengan ukuran 8 milimeter, serta dua buah mata obeng yang telah dimodifikasi.
Atas tindak kejahatannya, AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (db/boy)