SAMARINDA, reviewsatu.com – Tiga terdakwa yang dianggap dalang intelektual perakitan bom molotov pada aksi 1 September 2025 di depan gedung DPRD Kaltim divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 7 Mei 2026.
Pada sidang perkara 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr, 3 terdakwa yang merupakan alumni mahasiswa itu ialah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday masing-masing divonis 8 bulan 10 hari penjara.
Ketiganya menjadi bagian dari total 7 terdakwa dalam perkara dugaan pembuatan bom molotov saat aksi demostrasi di depan gedung DPRD Kaltim.
Kuasa hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa menyatakan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Ketut mengatakan keputusan tidak mengajukan banding, diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa usai menjalani proses persidangan.
“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding di dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Saudara Niko, Lae dan Surya di sidang hari ini,” ujar Ketut usai persidangan, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov yang disebut akan digunakan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada rentang Agustus hingga September 2025.
Dalam persidangan, jaksa turut memaparkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga bom molotov. Barang bukti berupa botol kaca berisi bahan bakar jenis pertalite dengan kain pada bagian mulut botol disebut memenuhi unsur sebagai bom molotov.
Kain tersebut berfungsi sebagai sumbu pembakar. Selain menggunakan pertalite, bahan bakar disebut bisa diganti dengan minyak tanah, meski proses pembakarannya lebih lambat.
Jaksa juga menyebut pembuatan bom molotov tidak memerlukan keahlian khusus karena bahan-bahannya mudah didapat dan cara pembuatannya sederhana. Bom molotov disebut dapat digunakan untuk melukai orang maupun merusak barang.
Dalam pemeriksaan laboratorium kriminalistik, 2 barang bukti berupa botol kaca merek “BALIHAI” berisi cairan kehijauan, saat diperiksa menggunakan alat Gas Chromatograph-Mass Spectrometer (GC-MS).
Dari hasil pemeriksaan itu, menunjukkan cairan dalam botol tersebut positif mengandung bahan bakar hidrokarbon jenis bensin. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 bis juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski menerima putusan hakim, Ketut menyoroti keberadaan dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut berkali-kali dalam persidangan, namun belum ditangkap.
“Cuma kami menyesalkan putusan hakim ini tidak mengejar dua DPO yang seharusnya dipanggil dan diupayakan untuk dikejar didapatkan,” katanya.
Menurut dia, dua DPO tersebut terus muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim, namun belum pernah dihadirkan di pengadilan.
“Karena tersangka utama berkali-kali disebutkan DPO itu, tapi tidak dihadirkan. Dan tidak pernah ada upaya untuk mengambil atau menangkap si 2 DPO yang disebutkan dalam proses persidangan ini,” ujarnya.
Ketut juga menyinggung, latar belakang tindakan para terdakwa ini disebut dipicu rasa kecewa terhadap kondisi negara.
“Putusan pengadilan tidak mempertimbangkan kondisi geopolitik yang ada di Indonesia. Di mana mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara,” bebernya.
Ia juga meminta agar putusan tersebut tidak mencederai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Sehingga jangan sampai karena adanya putusan ini menciderai hak demokrasi masyarakat, menciderai hak suara masyarakat untuk bersuara atas keadilan di negara ini,” ujar Ketut.
Meski memiliki sejumlah catatan terhadap putusan hakim, pihak kuasa hukum memastikan tidak mengajukan banding.
“Tapi kami kembali tidak melakukan proses banding karena berdasarkan pertimbangan psikologi dari tiga orang terdakwa yang ada di dalam tahanan,” tutupnya.
Dalam persidangan kali ini, sidang 4 Mahasiswa lainnya dari 7 terdakwa, belum diputuskan massa hukumannya. Diketahui sidang ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026 mendatang. (*)










