Perda Kebakaran Bentuk Dukungan pada Dinas Damkar

pariwisata
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau. (ist)

KUTIM, REVIEWSATU– Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan resmi berlaku di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) usai disahkan pada Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim.

Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, menyatakan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk memberikan dukungan dan perhatian yang lebih besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kutim.

Ia menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Damkar dengan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kebakaran.

“Tujuan Perda ini adalah untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep Udau saat ditemui oleh awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Yosep juga menambahkan, salah satu hal yang perlu diperjuangkan ke depan adalah penyediaan penampungan air untuk mengantisipasi kebakaran. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak desa di Kutim yang belum memiliki fasilitas tangki air yang memadai.

“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya adalah pembuatan tangki air di setiap kecamatan. Kendalanya di desa-desa kita, banyak yang belum ada tangki air. Sehingga saat terjadi kebakaran, pasokan air sudah siap,” jelasnya.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan ketersediaan lahan yang memadai sebagai lokasi penampungan air.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa lahan yang cukup akan sangat membantu dalam mendukung kelancaran operasi pemadaman kebakaran, mengingat jika lahan untuk penampungan air tersedia, petugas pemadam kebakaran tidak perlu lagi mengambil air dari jarak yang jauh.

“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak perlu mengambil air jauh-jauh jika kehabisan,” pungkasnya. (adv/one)

Post View : 693