Gubernur Rudy Mas’ud masih menjadi magnet pemberitaan dan perbincangan di media sosial. Setelah sebelumnya soal mobil dinas seharga Rp8,5 miliar, sorotan publik kini bergeser ke tim ahli gubernur yang menyedot anggaran hingga Rp10,5 miliar untuk 9 bulan masa kerja.
reviewsatu.com – RAMAINYA isu terkait gaji Tim Ahli Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memantik respos dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Isu tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai anggaran tim ahli gubernur yang mencapai miliaran rupiah, termasuk untuk honorarium serta perjalanan dinas.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle menilai, besaran honor tidak dapat dilakukan hanya dari angka nominal semata.
Menurutnya, besaran honor perlu dikaitkan dengan tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kemampuan individu yang mengisi posisi tersebut.
“Itu tergantung dengan tingkat risiko dan kemampuan seseorang. Sekarang indikatornya kita mengukur dari mana dulu,” ujar Sabaruddin, Sabtu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam banyak pekerjaan profesional, nilai upah atau honor sering ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
Gaji yang terlihat besar belum tentu berlebihan jika pekerjaan yang dijalankan memiliki beban tinggi dan membutuhkan keahlian khusus. “Kalau bebannya terlalu berat, gaji Rp20 juta itu bisa dianggap kecil. Tetapi kalau bebannya tidak terlalu berat, bisa dianggap besar,” jelasnya.
Sabaruddin mencontohkan pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti pekerja konstruksi di gedung pencakar langit.
Meski memiliki bayaran tinggi, pekerjaan tersebut tidak selalu diminati karena risiko keselamatan yang besar. “Pertanyaannya tim ahli itu apa yang dikerjakan. Itu yang harus dilihat,” tambah Sabaruddin.
Sebagai informasi, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026, dipimpin oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, sebagai ketua, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
Tim ini berfokus pada percepatan pembangunan dengan komposisi 47 personel, termasuk Hijrah Mas’ud sebagai wakil ketua.
Adapun, tim ini mencakup bidang sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, serta komunikasi publik.
Sabaruddin menekankan, besaran honor harus dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia yang mengisi posisi tersebut. Individu dengan pengalaman dan keahlian khusus memiliki nilai profesional berbeda dibandingkan tenaga yang tidak memiliki kompetensi serupa.
“Nominal itu bisa dianggap besar atau kecil tergantung indikator yang dipakai,” imbuhnya.
Ia berharap, polemik mengenai honor tim ahli tidak hanya berhenti pada perdebatan angka, tetapi juga mendorong penilaian terhadap kinerja tim tersebut dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Yang penting kita lihat kontribusinya. Kalau memang memberi manfaat besar bagi pembangunan daerah, tentu masyarakat juga bisa menilai secara objektif,” pungkas Sabaruddin.
SUDAH DISETUJUI KEMENDAGRI
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni memastikan pengaturan mengenai tim ahli gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni menanggapi sorotan publik mengenai besaran honorarium tim ahli gubernur yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yang disebut mencapai sekira Rp40 juta per orang per bulan.
Menurut Sri Wahyuni, ketentuan mengenai tim ahli gubernur telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menegaskan, penetapan besaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain sebelum menetapkannya dalam aturan daerah.
Menurut Sri, keberadaan tim ahli gubernur dimaksudkan untuk memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan sejumlah pemerintah daerah, bahkan memiliki besaran honor tenaga ahli yang lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur. “Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” sebut Sri.
Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,34 miliar untuk pembayaran uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai posisi dalam struktur tim ahli dengan skema pembayaran per orang per bulan selama sembilan bulan masa kerja.
Dalam struktur tersebut, posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp40 juta per bulan, sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk jabatan ini mencapai sekira Rp360 juta selama 9 bulan.
Selanjutnya terdapat 2 wakil ketua yang masing-masing menerima honorarium Rp35 juta per bulan, dengan total anggaran sekitar Rp630 juta.
Kemudian terdapat 4 koordinator bidang atau divisi yang masing-masing memperoleh honorarium Rp30 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp1,08 miliar.
Sementara itu, anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honorarium Rp20 juta per bulan, dengan total anggaran sekitar Rp1,98 miliar selama 9 bulan.
Dalam struktur tersebut juga terdapat dewan penasihat yang berjumlah 8 orang, dengan honorarium Rp45 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp3,24 miliar.
Selain struktur inti tersebut, dokumen anggaran juga mencantumkan komponen honor untuk koordinator bidang atau divisi lainnya dengan jumlah 35 orang, dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.
Seluruh komponen itu tercantum sebagai bagian dari belanja kegiatan pemerintah daerah yang dialokasikan untuk dukungan strategis percepatan pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, total alokasi anggaran untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja 9 bulan.
Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp8,34 miliar untuk pembayaran honorarium anggota tim, serta sekitar Rp2,9 miliar yang dialokasikan untuk biaya perjalanan dinas, baik perjalanan dalam daerah maupun luar daerah.
Sri Wahyuni menegaskan penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi.
“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” kata dia. (*/may/dwa)










