Kendati mendapat kritikan tajam publik luas, pembelian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar itu didukung Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Menurut mereka, sudah sesuai aturan dan dibutuhkan.
reviewsatu.com – SOROTAN publik terhadap pengadaan mobil operasional pimpinan daerah senilai Rp8,5 miliar hanya menjadi cuitan tak berarti. Buktinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni dan DPRD Kaltim secara kelembagaan sudah menyatakan dukungan mereka untuk membeli mobil yang disebut publik mewah itu.
Sekda Sri Wahyuni menilai, kendaraan jenis SUV Hybrid 2996 cc tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas kepala daerah di medan berat Kaltim.
Menurutnya, kebutuhan kendaraan itu tidak lepas dari karakteristik geografis Kaltim yang memiliki medan berat dan akses jalan yang di sejumlah titik belum sepenuhnya terbuka.
Menurut Sekda Sri, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud kerap turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil di lokasi yang akan diputuskan pembangunannya.
“Pak Gubernur ini kalau meninjau sebuah lokasi, beliau ingin sampai benar-benar tembus ke titik tujuan. Pernah suatu waktu ke daerah Kesotek Bongan, memang saya tidak ikut, tapi saya dengar ceritanya tertahan di hutan. Sebenarnya sudah diberi tahu tidak ada jalan, tapi beliau ingin tahu tembusnya sampai mana. Kalau masyarakat bisa sampai di situ, beliau juga ingin sampai. Waktu itu sempat trouble,” ungkap Sri, ketika diwawancarai Jumat lalu, 18 Februari 2026.
Pengalaman serupa, lanjut dia, juga pernah terjadi saat kunjungan lain yang diikutinya secara langsung. Dalam kesempatan itu, rombongan harus mengganti kendaraan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan dilalui mobil sebelumnya.
“Saya pernah ikut kunjungan, dan beliau harus ganti mobil karena medannya tidak memungkinkan. Nah, saya mengira itu mungkin yang menjadi pertimbangan beliau. Jadi memang kendaraan kepala daerah itu seharusnya bisa menembus medan Kaltim dalam kondisi apa saja,” katanya.
Menurut Sri, kemampuan kendaraan menjangkau medan berat bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan menyangkut pengambilan keputusan strategis.
Dengan melihat langsung kondisi jalan, kepala daerah dapat menentukan arah kebijakan infrastruktur secara lebih tepat.
“Ketika beliau akan memutuskan, misalnya jalan ini akan kita dukung, tentu harus tahu kondisinya sampai mana, apa saja yang ada di sana. Karena ini terkait dengan membuka konektivitas dan ekonomi baru bagi Kaltim,” ucapnya.
Ia menambahkan, konektivitas antardaerah menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, terutama dalam konteks pengembangan wilayah dan dukungan terhadap kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Beliau berpikirnya bukan hanya untuk sekarang, tetapi untuk jangka panjang. Kalau jalur itu dibuka, dari wilayah mana saja orang bisa masuk? Kaltara sudah menunggu, IKN juga sudah menunggu. Karena sudah beberapa kali terjebak di medan berat, maka muncul keinginan agar kepala daerah tidak lagi terkendala akses,” tutur Sri.
Lebih jauh, Ia menilai kendaraan operasional pimpinan daerah memang idealnya memiliki spesifikasi yang mampu menembus medan terjal, tetapi tetap representatif untuk fungsi kedinasan lainnya.
Saat ditanya mengenai status kendaraan tersebut, apakah sudah operasional atau masih dalam proses pengadaan, Sri mengaku tidak mengikuti secara detail.
Ia mengatakan, dirinya lebih banyak berada di kantor dan tidak selalu ikut dalam setiap kunjungan lapangan gubernur.
“Saya tidak ikut ke lapangan soal itu. Terakhir saya ikut kunjungan ke Mahulu. Jadi soal apakah mobilnya sudah operasional atau masih dalam proses, saya tidak mengikuti secara rinci,” tutur Sri.
Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Ia memastikan seluruh proses telah melalui mekanisme pembahasan dan pengawasan sesuai regulasi.
Hamas sapaan akrabnya menegaskan, tidak ada pengadaan barang dan jasa yang diputuskan secara sepihak.
Setiap rencana belanja daerah, termasuk sarana dan prasarana kendaraan dinas, dibahas terlebih dahulu di komisi terkait sebelum masuk ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Semua melalui tahapan. Dibahas di komisi, kemudian di Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi tidak serta-merta ada,” ungkap Hamas, Senin (23/2/2026).
Dalam proses itu, Pengadaan wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta Analisis Standar Belanja (ASB). Kedua instrumen tersebut menjadi pedoman agar belanja pemerintah tetap rasional dan sesuai kebutuhan.
Hamas mengakui angka Rp 8,5 miliar terdengar besar. Namun, Ia meminta publik melihat konteks kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Spesifikasi kendaraan pimpinan daerah, termasuk batasan kapasitas mesin dan harga maksimal, telah diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Semua ada aturannya. Tidak bisa melebihi standar yang ditetapkan. Itu sudah ada pagunya,” ujarnya.
Hamas juga menepis anggapan bahwa pengadaan tersebut sekadar untuk kenyamanan pejabat. Menurutnya, pertimbangan utama adalah efisiensi jangka panjang. Sejumlah kendaraan operasional di lingkungan pemerintah provinsi dan DPRD, kata Hamas, telah berusia antara tujuh hingga 10 tahun.
Dengan usia tersebut, biaya perawatan dinilai semakin besar dan tidak lagi sebanding dengan kinerja kendaraan. “Kendaraan lama itu lebih sering masuk bengkel. Kalau biaya perawatan lebih mahal dari manfaatnya, tentu harus dievaluasi,” bebernya.
Dikatakan Hamas, Kendaraan-kendaraan lama telah dilelang melalui mekanisme resmi. Melibatkan appraisal independen dan badan lelang negara. Hasil lelang dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
KEPUTUSAN KOLEKTIF DPRD KALTIM
Ia juga menegaskan, keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa ditentukan satu orang, termasuk ketua DPRD. “Semua keputusan dibahas bersama. Tidak bisa satu orang menentukan,” katanya.
Meski demikian, Ia menghargai kritik dan aspirasi masyarakat. Menurut dia, kontrol publik penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Silakan kritik. Itu hak masyarakat. Tapi mari lihat prosesnya secara utuh,” ucap Hamas.
Meski Hamas mengklaim bahwa keputusan menyetujui pembelian mobil dinas Rp8,5 miliar Gubernur Kaltim tersebut merupakan sikap lembaga DPRD Kaltim, namun ada juga wakil raykat yang tidak setuju.
Seperti diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, berpendapat berbeda. Ia meminta pemprov semestinya peka terhadap kondisi fiskal yang saat ini tengah mengalami pengetatan anggaran.
Subandi menilai, di tengah situasi efisiensi dan pemangkasan transfer ke daerah (TKD), belanja barang bernilai besar yang belum bersifat mendesak, sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu.
“Kalau kita melihat kondisi fiskal daerah sekarang, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran di sana sini, ada efisiensi, bahkan pemangkasan yang berdampak pada program pembangunan,” ungkapnya saat ditemui, Rabu pekan lalu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, secara prinsip pengadaan kendaraan dinas bukanlah persoalan selama benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional, apalagi mempertimbangkan kondisi geografis Kaltim yang luas dengan akses medan beragam.
“Kalau peruntukannya untuk kunjungan kerja ke daerah yang medannya berat, membutuhkan kendaraan dengan CC besar, itu bisa dipahami. Mobil kecil tentu tidak memadai untuk kondisi lapangan tertentu,”jelasnya.
Namun demikian, Dia menekankan bahwa urgensi kebutuhan harus menjadi pertimbangan utama. Terlebih, Nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp 8,5 Miliar untuk satu unit kendaraan dinilai sangat besar.
“Angka itu besar sekali. Kategorinya sudah masuk mobil mewah. Maka harus dilihat betul apakah mendesak atau tidak,” tegas Subandi.
Ia meyakini Pemprov Kaltim masih memiliki sejumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan dapat dimaksimalkan pemanfaatannya. Baik untuk operasional lapangan maupun kegiatan kedinasan lainnya.
“Kalau masih ada kendaraan yang sejenis dan masih bisa digunakan dengan baik, kenapa tidak dimanfaatkan dulu. Saya yakin kendaraan dinas di Pemprov masih banyak yang layak,” katanya.
Terkait status pengadaan, Subandi mengaku belum memperoleh kepastian apakah unit kendaraan tersebut sudah dibeli atau masih dalam tahap proses. Informasi sementara yang ia terima, pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog.
Ia menjelaskan, apabila pengadaan belum direalisasikan, maka masih sangat dimungkinkan untuk ditangguhkan. “Kalau belum dibeli, bisa saja ditunda. Anggarannya bisa menjadi silpa. Itu opsi yang memungkinkan,”ujarnya.
Sebaliknya, jika kontrak dengan penyedia sudah berjalan atau unit telah dibeli, maka pembatalan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif karena berkaitan dengan pihak ketiga.
“Kalau sudah dibeli, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan. Ada konsekuensi dengan penyedia barang,” tambahnya.
LEBIH BAIK SISTEM SEWA
Lebih lanjut, Subandi juga menanggapi wacana alternatif pengadaan kendaraan dinas melalui mekanisme penyewaan yang disebut lebih mungkin ditempuh pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menilai skema sewa justru lebih relevan dalam situasi efisiensi karena bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintahan.
“Kalau penyewaan saya kira lebih tepat. Sifatnya kondisional, menyesuaikan kebutuhan. Banyak perusahaan besar sekarang juga memakai sistem sewa,”
jelasnya.
Politisi PKS ini menambahkan pembelian kendaraan memiliki konsekuensi biaya jangka panjang, mulai dari perawatan, operasional, hingga beban biaya tetap lainnya.
Sementara sistem sewa memungkinkan pemerintah menghentikan penggunaan saat sudah tidak diperlukan. “Kalau beli itu maintenance, operasional, semuanya jadi beban tetap. Kalau sewa kan temporer. Bisa tahunan atau bahkan per beberapa bulan sesuai kebutuhan,” bebernya.
Meski demikian, Dia mengingatkan agar opsi penyewaan pun tetap harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar mengganti pola belanja tanpa mempertimbangkan urgensi. (*/may/dwa)










