Menata Kesejahteraan Guru Honorer

Fahmi Rahmatan Akbar

Oleh: Fahmi Rahmatan Akbar (Pemerhati Hukum dan Pendidikan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri)

reviewsatu.com – DI dalam ruang-ruang kelas, terutama di daerah pinggiran dan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), guru honorer menjadi aktor penting yang menjaga denyut pendidikan tetap berjalan. Mereka hadir menutup kekurangan formasi guru ASN, mengisi jam-jam mengajar yang kosong, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi. Dalam praktiknya, keberadaan guru honorer bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi operasional sekolah di banyak daerah.

Namun, peran strategis tersebut kerap tidak berbanding lurus dengan kondisi kesejahteraan yang diterima. Guru honorer berada dalam paradoks klasik pendidikan Indonesia. Dibutuhkan, tetapi belum sepenuhnya dilindungi. Diandalkan, tetapi belum sepenuhnya disejahterakan. Ketika negara menuntut profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas, guru honorer justru menghadapi ketidakpastian status, penghasilan yang tidak layak, serta keterbatasan jaminan sosial. Di sinilah persoalan kesejahteraan guru honorer menjadi isu struktural yang tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah individu semata.

Isu ini semakin relevan di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN, penghapusan skema honorer, serta percepatan rekrutmen PPPK. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian yang tertib dan berkeadilan. Namun di sisi lain, ketimpangan fiskal daerah dan keterbatasan formasi menyebabkan banyak guru honorer masih tertahan dalam status yang serba tidak pasti. Kondisi ini berimplikasi langsung pada keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan dan kualitas layanan pendidikan itu sendiri.

Berbeda dengan guru ASN baik PNS maupun PPPK, guru honorer tidak memiliki kepastian status kerja jangka panjang, penghasilan tetap sesuai standar nasional, serta jaminan sosial yang memadai. Perbedaan status ini menciptakan kerentanan struktural. Guru ASN memperoleh gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD, dilengkapi jaminan pensiun dan perlindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, penghasilan guru honorer umumnya bersumber dari dana BOS atau kebijakan internal sekolah, dengan besaran yang sangat bervariasi dan sering kali berada di bawah standar upah minimum regional. Ketergantungan pada kondisi keuangan sekolah dan daerah menjadikan kesejahteraan guru honorer tidak seragam dan rentan terhadap perubahan kebijakan. Ironisnya, perbedaan status tersebut tidak diikuti oleh perbedaan beban kerja yang signifikan. Guru honorer menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sama: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses belajar-mengajar, menilai hasil belajar, serta terlibat dalam administrasi sekolah. Ketimpangan antara tanggung jawab profesional dan kesejahteraan inilah yang menjadi akar persoalan keadilan dalam dunia pendidikan.

Berbagai laporan media dan hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer menerima penghasilan di bawah UMK atau UMP. Di banyak daerah, honor bulanan guru honorer bahkan tidak mencukupi kebutuhan dasar. Ketidakpastian kontrak kerja juga membuat mereka rentan diberhentikan sewaktu-waktu tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kondisi tersebut mendorong banyak guru honorer menjalani pekerjaan ganda. Mengajar di beberapa sekolah sekaligus, membuka les privat, hingga bekerja di sektor informal menjadi strategi bertahan hidup yang jamak ditemui. Situasi ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga berpotensi menurunkan fokus dan kualitas pembelajaran. Burnout, demotivasi, dan kelelahan emosional menjadi risiko nyata yang dihadapi guru honorer.

Secara normatif, perlindungan terhadap guru sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan (Pasal 31) serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 28D ayat (2)). UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahkan secara eksplisit mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut belum sepenuhnya inklusif bagi guru honorer. UU ASN hanya mengenal kategori PNS dan PPPK, sementara guru honorer berada di luar sistem tersebut.

Pada level kebijakan teknis, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN dibatasi oleh persentase tertentu. Akibatnya, kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada kondisi keuangan sekolah dan kebijakan pemerintah daerah. Skema PPPK Guru memang menjadi solusi penting, tetapi keterbatasan formasi dan ketidaksiapan fiskal daerah membuat proses ini berjalan bertahap dan belum menjangkau semua guru honorer.

Rendahnya kesejahteraan guru honorer memiliki dampak berlapis. Selain menurunkan motivasi dan profesionalisme, kondisi ini mendorong tingginya angka turnover guru, terutama di sekolah-sekolah daerah terpencil. Sekolah kehilangan tenaga pendidik berpengalaman, sementara peserta didik harus beradaptasi dengan guru baru secara berulang.

Dalam jangka panjang, ketimpangan kesejahteraan ini berpotensi memperlemah upaya pemerataan mutu pendidikan. Guru adalah aktor kunci dalam proses pendidikan, ketika kesejahteraan mereka terabaikan, kualitas pendidikan sulit diharapkan meningkat secara berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menunjukkan langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Pertama, pemerintah menaikkan insentif bulanan guru non-ASN dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini ditujukan sebagai alat untuk meringankan kebutuhan sehari-hari guru honorer sekaligus menjadi motivasi agar mereka dapat fokus pada tugas profesionalnya, yaitu mengajar dengan dedikasi dan produktif. Kebijakan ini mencakup sekitar 377.143 guru non-ASN dengan total alokasi ±Rp1,8 triliun, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kedua, Kemendikdasmen memperluas cakupan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan ini mencapai ±Rp2 juta per bulan bagi guru bersertifikat, dengan total anggaran yang cukup signifikan, sekitar Rp11,5 triliun untuk ±392.870 guru. Besaran ini juga merupakan peningkatan sekitar Rp500 ribu dibandingkan periode sebelumnya, menunjukkan penghargaan yang semakin layak atas kompetensi profesional guru honorer.

Ketiga, pemerintah memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar ±Rp2 juta per bulan kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Pada tahun 2026, jumlah guru penerima TKG meningkat menjadi 28.892 orang dengan total anggaran sekitar Rp706 miliar, sebuah kebijakan afirmatif yang menandai keberpihakan negara terhadap guru di wilayah paling menantang.

Keempat, selain tunjangan reguler, pemerintah juga menyalurkan insentif tambahan bagi lebih dari 365 ribu guru non-ASN serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Kebijakan ini membantu merangkul kelompok guru yang selama ini paling rentan dari sisi akses penghasilan dan profesionalisme.

Selain aspek kesejahteraan finansial, Kemendikdasmen juga mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memberi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Program pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) turut disiapkan agar guru honorer mampu beradaptasi dengan tuntutan pendidikan abad ke-21.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru honorer adalah cerminan komitmen negara dalam membangun pendidikan bermutu. Pengabdian tidak boleh terus-menerus dibalas dengan ketidakpastian. Guru yang sejahtera adalah prasyarat bagi pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.(*)