UTAMA  

Sejumlah Mahasiswa Merasa di PHP Program Gratispol, 1 Semester Berjalan Muncul Tagihan

Program pendidikan gratis (Gratispol) Pemprov Kaltim dikeluhkan sejumlah mahasiswa. (foto tangkapan layar/reviewsatu)

Banyak warga Kaltim yang berharap besar pada Gratispol–program bantuan pendidikan gratis yang digulirkan Pemprov Kaltim. Namun hampir setahun berjalan, program tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi beberapa mahasiswa. Sosialisasinya kurang dan aturan baru yang membatasi.   

Samarinda, reviewsatu.comSEJUMLAH mahasiswa magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan kaget. Tiba-tiba saja status mereka sebagai penerima bantuan dicabut saat perkuliahan sudah berjalan.

Persoalan ini dialami mahasiswa S2 Manajemen Teknologi ITK yang mengikuti perkuliahan melalui skema kelas eksekutif. Mereka sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratispol. Bahkan, sempat tercantum aktif di akun resmi masing-masing mahasiswa.

Namun, sekitar 6 bulan setelah perkuliahan berlangsung, bantuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Mahasiswa menerima pemberitahuan bahwa kelas eksekutif tidak termasuk dalam kriteria penerima Program Gratispol.

Ade Rahayu Putri Jaya, salah seorang mahasiswa itu, mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan sejak awal bahwa program bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi kelas reguler.

Ia baru mengetahui adanya 2 skema perkuliahan, kelas reguler dan kelas eksekutif setelah dinyatakan lulus seleksi masuk ITK.

Merasa ragu, Ade kemudian menghubungi admin Program Gratispol untuk meminta kepastian. Dari komunikasi tertulis yang diterimanya, admin menyampaikan bahwa mahasiswa kelas eksekutif atau kelas malam tetap diperbolehkan mendaftar, selama kelas tersebut secara resmi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Berpegang pada penjelasan tersebut, Ade melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lolos pada pengumuman tahap kedua penerima Gratispol.

Saat itu, skema pembiayaan yang disampaikan adalah pembayaran UKT penuh sebesar Rp15 juta pada semester pertama.

Dari jumlah tersebut, Rp10 juta dijanjikan akan ditanggung melalui Program Gratispol, sementara Rp5 juta menjadi kewajiban mahasiswa.

Namun setelah satu semester berjalan dan capaian akademik dinilai memenuhi ketentuan, penggantian dana yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.

Hingga akhirnya, pada 13 Januari 2026, mahasiswa menerima surat resmi yang menyatakan bahwa kelas eksekutif, kelas malam, dan sejenisnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Gratispol.

“Nama saya sudah tercantum sebagai penerima dan statusnya aktif. Tapi kemudian keluar surat yang menyebut kelas eksekutif tidak termasuk dalam program,” ujar Ade, Senin, 19 Januari 2026.

Merasa tidak mendapatkan ruang klarifikasi, Ade kemudian menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan dasar kebijakan pencabutan bantuan yang dinilainya dilakukan secara sepihak, meski dirinya dan mahasiswa lain telah dinyatakan lolos seleksi serta perkuliahan telah berjalan.

Ade juga secara terbuka meminta Pemprov Kaltim memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait perubahan kebijakan tersebut, termasuk alasan mengapa kelas eksekutif baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah status penerima bantuan sebelumnya disetujui.

Pembatalan tersebut membuat mahasiswa merasa dirugikan. Menurut Ade, sebagian mahasiswa bahkan memilih menghentikan studi karena tidak mampu melanjutkan perkuliahan dengan pembiayaan mandiri setelah sebelumnya menggantungkan harapan pada bantuan pemerintah.

“Kami merasa sudah dijanjikan, lalu bantuan itu dicabut saat kuliah sudah berjalan enam bulan,” kata Ade.

Keluhan serupa disampaikan Prengki Lamasi Elias Aritonang, mahasiswa S2 Manajemen Teknologi ITK kelas eksekutif lainnya.

Ia mengaku sejak awal telah memastikan langsung kepada admin Gratispol terkait peluang mahasiswa yang bekerja atau mengambil kelas eksekutif untuk mengikuti program tersebut.

Sama halnya dengan Ade, Prengki pun mengikuti seluruh proses pendaftaran hingga dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol.

“Saya sudah membayar UKT Rp15 juta dengan asumsi Rp10 juta ditanggung Gratispol. Saya kira kelebihannya akan diperhitungkan untuk semester berikutnya. Ternyata bantuan itu dibatalkan sepihak,” ujarnya.

Akibat kebijakan tersebut, Prengki memutuskan mengajukan pengunduran diri dari perkuliahan. Keputusan itu telah ia sampaikan kepada dosen wali dan menunggu tindak lanjut dari pimpinan ITK.

“Saya tidak sanggup melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri. Niat awal saya hanya ingin menambah ilmu, tapi situasi ini membuat saya merasa dirugikan,” kata Prengki.

Sedikitnya 7 mahasiswa S2 Manajemen Teknologi ITK kelas eksekutif terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat pembatalan bantuan tersebut.

Mereka adalah Ade Rahayu Putri Jaya, Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman.

MAHASISWA UNMUL

Selain mahasiswa ITK, sejumlah mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda juga mengeluhkan Program Gratispol. Mereka bingung ketika tiba-tiba mendapat tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Padahal sebelumnya status pembayaran mereka tercatat nihil.

Program unggulan dari janji politik pasangan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji itu akhirnya dipertanyakan dan menjadi perbincangan renyah di kalangan mahasiswa. Terutama mereka yang sejak awal berharap biaya pendidikan ditanggung melalui program unggulan Pemprov Kaltim tersebut.

Alih-alih mendapat kepastian, sebagian mahasiswa justru menghadapi hambatan administrasi yang berdampak langsung pada kelangsungan studi.

Salah satu mahasiswa yang mengalami situasi itu adalah Novi M. Ia menuturkan, selama menjalani semester pertama, dirinya tidak pernah membayar UKT karena dalam sistem akademik kampus tidak tercantum adanya kewajiban pembayaran.

“Semester satu perkuliahan berjalan seperti biasa. Di akun pembayaran tidak ada tagihan sama sekali, jadi saya mengira memang terdaftar sebagai penerima Gratispol,” ujar Novi, Jumat, 23 Januari 2026.

Masalah baru muncul ketika Novi hendak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester dua. Saat mengakses sistem akademik, ia justru mendapati notifikasi adanya tunggakan UKT semester sebelumnya dengan nominal sekitar Rp3 juta.

Akibat notifikasi tersebut, proses pengisian KRS tidak dapat dilanjutkan sehingga status akademiknya terancam tertunda.

Novi mengaku telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran Program Gratispol. Ia mendaftar melalui tautan resmi yang dibagikan oleh pihak kampus dan bahkan sempat dihubungi admin untuk melengkapi data kependudukan sebagai syarat verifikasi.

Namun hingga pergantian semester, tidak pernah ada pemberitahuan resmi yang menyatakan apakah dirinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.

“Tidak pernah ada informasi kalau saya tidak lolos. Tiba-tiba saja muncul tagihan UKT,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Alex (21). Menurut Alex, sejak awal perkuliahan, pembayaran UKT untuk angkatannya belum dilakukan karena statusnya ditahan sambil menunggu kejelasan hasil seleksi Gratispol.

“Kalau di angkatan saya, hampir semua belum bayar UKT karena statusnya ditahan. Yang bikin bingung, kalau nanti ternyata tidak lolos Gratispol, kami harus bayar 2 semester sekaligus,” ujar Alex.

Menurut Alex, mekanisme penundaan pembayaran UKT tanpa kepastian waktu justru menempatkan mahasiswa dalam posisi serba tidak pasti.

Di satu sisi, mereka menjalani perkuliahan dengan asumsi biaya ditanggung pemerintah. Di sisi lain, risiko beban pembayaran yang menumpuk tetap mengintai.

“Kami seperti diminta menunggu tanpa kejelasan. Kesannya sudah diberi harapan, tapi ternyata belum tentu,” katanya.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memengaruhi psikologis dan konsentrasi belajar mahasiswa.

KAMPUS MENJAWAB

Anggota Tim Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan, menjelaskan bahwa tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kembali muncul pada semester kedua bukan berarti mahasiswa dicabut dari daftar penerima bantuan, melainkan bagian dari mekanisme penundaan pembayaran sambil menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pola kerja sama antara Unmul dan Pemprov Kaltim, kata Irman, tidak menggratiskan UKT mahasiswa sejak awal perkuliahan, melainkan menunda kewajiban pembayaran hingga penetapan penerima bantuan dilakukan secara resmi.

“Ini perlu kami luruskan. Unmul tidak menggratiskan UKT sejak awal. Yang dilakukan adalah penundaan pembayaran sambil menunggu penetapan resmi penerima GratisPol,” kata Irman, Jumat 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sejak awal semester Unmul melakukan pemetaan mahasiswa yang teridentifikasi sebagai warga Kaltim. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Pemprov Kaltim sebagai basis awal verifikasi calon penerima GratisPol.

Namun, Irman menekankan bahwa pendataan oleh kampus tidak otomatis menjadikan mahasiswa sebagai penerima bantuan. Mahasiswa tetap diwajibkan mendaftar secara mandiri melalui laman resmi GratisPol milik Pemprov Kaltim.

“Banyak mahasiswa mengira cukup didata oleh kampus. Padahal, penentuan lulus atau tidak sepenuhnya ada di Pemprov, bukan di Unmul,” ujarnya.

Menurut Irman, status penerima Gratispol baru memiliki kekuatan hukum setelah nama mahasiswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran UKT yang ditanggung pemerintah daerah.

“Selama SK Gubernur belum terbit, secara sistem mahasiswa masih tercatat sebagai wajib bayar UKT. Itu bukan berarti GratisPol-nya batal,” jelasnya.

Ia juga meluruskan persepsi terkait verifikasi domisili mahasiswa. Irman menyebutkan, pengecekan status kependudukan tidak dilakukan oleh Unmul maupun Pemprov secara langsung, melainkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Syaratnya jelas, mahasiswa harus warga Kaltim dan minimal tiga tahun berdomisili. Kalau KTP bukan Kaltim atau masa domisili belum memenuhi, otomatis tidak masuk penerima,” katanya.

Dikatakan Irman, pengumuman resmi penerima GratisPol umumnya baru terbit pada akhir tahun, sekitar Oktober hingga November, sementara mahasiswa angkatan 2025 sudah mulai perkuliahan sejak Juli.

Dalam rentang waktu tersebut, status UKT di sistem akademik Unmul tercatat ditunda, kondisi yang kerap disalahartikan sebagai pembebasan biaya.

“Status ditunda itu bukan berarti dibebaskan. Pembebasan baru terjadi setelah SK Gubernur terbit,” tegasnya.

Ia mengakui, terdapat mahasiswa yang kemudian diminta membayar dua semester sekaligus. Hal ini terjadi karena kewajiban pembayaran semester sebelumnya tertunda, sementara status penerima bantuan belum final ketika mahasiswa memasuki semester berikutnya.

“Ketika statusnya tidak lolos atau belum ditetapkan, maka kewajiban pembayaran yang tertunda itu muncul kembali,” ujarnya.

Irman menegaskan, jika mahasiswa merasa telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai warga Kalimantan Timur, mekanisme keberatan harus disampaikan langsung kepada Pemprov Kaltim, mengingat keputusan akhir berada di tingkat pemerintah provinsi.

“Unmul hanya memfasilitasi dan mengirim data. Yang menentukan lulus atau tidak adalah Pemprov,” tuturnya.

Terkait besaran bantuan Gratispol, Irman meluruskan bahwa nilai bantuan tidak seragam, karena menyesuaikan klaster UKT masing-masing mahasiswa sebagaimana ditetapkan dalam sistem kementerian.

“Sebagai contoh ada UKT Rp 6 juta, sementara bantuan maksimal Rp 5 juta, maka selisihnya ditanggung mahasiswa. Di Fakultas Kedokteran, UKT bisa Rp 25 juta, bantuan maksimal Rp 15 juta,” bebernya.

Ia memastikan, mahasiswa yang telah lebih dulu membayar UKT dan kemudian dinyatakan lolos GratisPol akan menerima pengembalian dana (refund) melalui sistem akademik Unmul, setelah melengkapi data rekening dengan benar.

Saat ini, Unmul telah membuka posko layanan Gratispol dan terus mengimbau mahasiswa agar aktif melapor diri melalui laman resmi GratisPol milik Pemprov Kaltim.

Khusus mahasiswa angkatan 2025, pendaftaran ulang tidak diperlukan, namun mahasiswa tetap wajib melakukan lapor diri dengan mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) atau surat keterangan aktif kuliah.(*/may/dwa)