Sebagian besar insiden kapal hanyut selama ini dipicu praktik tambat yang tidak sesuai ketentuan. KSOP Samarinda tentukan jarak aman tambat 1.000 sampai 1.100 meter. Bagaimana praktiknya?
Samarinda, reviewsatu.com – SEPERTI diberitakan sebelumnya, General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman menyebutkan bahwa insiden 2 kapal tongkang bermuatan batu bara yang hanyut dan tersangkut di tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Minggu pagi, 4 Januari 2026 itu terjadi di luar jam operasional Sistem dan Prosedur (Sispro) pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.
Nah, di luar jam operasional tersebut, kapal yang hendak melintas harus tambat dahulu sampai nanti masuk jadwal yang telah ditentukan oleh Pelindo.
Dia menjelaskan, Pelindo memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal di kolong jembatan berdasarkan Sispro yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama otoritas pelayaran.
Dalam Sispro tersebut, jam pelayanan, tata cara lintasan, serta pengamanan kapal telah diatur secara rinci demi keselamatan pelayaran dan perlindungan infrastruktur jembatan.
“Kami diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal yang melintas di kolong jembatan pada jam-jam operasional yang sudah diatur dalam Sispro,” ujar Suparman.
Menurutnya, baik insiden yang terjadi pada 23 Desember maupun kejadian pada 4 Januari dini hari seluruhnya berlangsung di luar jam pelayanan sebagaimana diatur dalam Sispro pengelolaan kolong Jembatan Mahakam.
Diketahui, insiden tersebut melibatkan 2 kapal tongkang bermuatan batu bara, yakni TB Bloro 7/BG Robby 311 dan TB Raja Laksana 166/BG Danny 95. Kedua kapal mengalami kondisi hanyut hingga tersangkut di bagian tiang Jembatan Mahulu.
Berdasarkan informasi yang diterima Pelindo, insiden terjadi akibat tali tambat kapal yang putus. Kondisi ini diperparah dengan baling-baling kapal yang terbelit tali second towing, sehingga kapal tidak dapat berolah gerak dan akhirnya hanyut ke arah jembatan.
“Tongkang itu awalnya bertambat di sekitar lokasi. Namun tali tambat atau jangkar putus. Pada saat bersamaan, baling-baling kapal terbelit tali second towing, sehingga kapal tidak bisa bermanuver dan hanyut ke arah jembatan,” jelas Capt. Suparman.
Meski kejadian tersebut berlangsung di luar jam operasional, Pelindo tetap bergerak cepat melakukan penanganan dan evakuasi sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan pelayaran serta melindungi fasilitas vital milik daerah.
Dalam proses evakuasi tersebut, Pelindo mengerahkan 3 kapal assist, yakni TB Mangkujenang VII, TB Herlin 2, dan TB HNJ 09, untuk membantu mengamankan dan menarik dua kapal tongkang yang hanyut ke lokasi yang aman.
“Kami yang mengamankan tongkang yang hanyut ini supaya tidak semakin membahayakan jembatan,” katanya.
Sebagai evaluasi, Capt. Suparman mengingatkan seluruh pelaku pelayaran untuk taat pada Sispro pelayanan pemanduan dan penundaan kapal serta ketentuan keselamatan yang dikeluarkan KSOP.
Ia menegaskan, seluruh pengaturan, termasuk jarak aman tambat kapal di sekitar jembatan, telah ditetapkan secara jelas.
“Jarak aman sudah diatur sekitar 1.000 sampai 1.100 meter atau kurang lebih 0,6 mil dari Jembatan Mahakam. Tinggal ditaati saja. Kalau Sispro dan aturan itu diikuti, risiko kejadian serupa bisa ditekan,” pungkasnya.
TERTIBKAN LOKASI TAMBAT
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memastikan akan melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan aktivitas tambat kapal di sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), menyusul berulangnya insiden kapal tongkang yang hanyut dan membahayakan struktur jembatan.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi menegaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah pembenahan fasilitas pengaman jembatan, khususnya fender dolphin yang selama ini berfungsi melindungi tiang jembatan dari benturan kapal.
“Pada prinsipnya tetap seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, semua akan kami atur. Karena fender dolphin yang ada saat ini tidak memadai, maka akan diganti dengan dolphin berbentuk kapal tug boat. Jumlahnya nanti akan disesuaikan,” ujarnya.
Dengan desain baru dan jumlah yang mencukupi, diharapkan sistem proteksi jembatan menjadi lebih kuat dan efektif meredam benturan.
Selain pembenahan infrastruktur, KSOP Samarinda juga menyiapkan langkah penegakan aturan dengan membentuk posko terpadu bersama lintas instansi.
Menurut KSOP, sebagian besar insiden kapal hanyut yang terjadi selama ini dipicu oleh praktik tambat yang tidak sesuai ketentuan. Banyak kapal tongkang yang menambatkan diri di lokasi terlarang atau di luar area yang telah ditetapkan secara resmi.
“Kebanyakan kejadian itu karena kapal larut. Penyebab utamanya karena kapal bertambat di tempat yang tidak semestinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, meskipun terdapat tambatan yang dianggap “legal” oleh pelaku usaha, pada kenyataannya sejumlah titik tambat tersebut berada di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
“Memang ada tambatan, tapi lokasinya di luar ketentuan. Ada yang berada terlalu dekat, bahkan di depan atau dekat dengan Jembatan Mahulu,” ujar Mursidi.
Padahal, sesuai rekomendasi SOP keselamatan pelayaran, jarak aman lokasi tambat kapal dari jembatan telah diatur secara jelas. KSOP menegaskan bahwa kapal tidak diperkenankan bertambat dalam radius yang berpotensi membahayakan struktur jembatan.
“Kalau sesuai rekomendasi SOP, jarak minimal tambatan itu berada di luar radius 1.000 sampai 1.200 meter dari jembatan,” tegasnya.
Melalui pembenahan fasilitas pengaman, pembentukan posko bersama, serta penertiban tambatan ilegal, KSOP Samarinda berharap risiko kapal hanyut dan insiden benturan terhadap Jembatan Mahulu dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan tata kelola pelayaran Sungai Mahakam yang lebih tertib dan aman. (may/*/dwa)










