UTAMA  

KUHP Baru Disorot Akademisi, Hukum Lindungi Warga atau Status Quo

Illustrasi demonstrasi di Samarinda. -nomorsatukaltim-

Pengesahan KUHP serta pemberlakuan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan akdemisi. Alih-alih melindungi warga, justru melanggengkan kekuasaan.

Samarinda, reviewsatu.com – KERITIKAN terhadap pengesahaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru itu disuarakan para akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia.

Memang di tengah kondisi era media sosial di mana warga bisa secara leluasa mengekspresikan pendapat, sorotan pedas terhadap penyelenggara pemerintahan dan perilaku penguasa akan terus mengemuka. Tidak dapat dimungkiri. Namun, seyogianya pemerintah dapat bijak menyikapinya. Apakah perlu dengan membuat aturan untuk menjerat warga yang tidak puas dan nyiyir?

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, seperti dilansir dari disway.id, arah baru hukum pidana di Indonesia justru menjauh dari tujuan dasarnya, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan kekuasaan.

Sejak KUHP diberlakukan, kata dia, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga, melainkan berpotensi menjadi alat represi untuk mempertahankan status quo kekuasaan segelintir elit. 

Kondisi ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Tujuan hukum itu sebenarnya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan, dari keserakahan, tapi sejak dari KUHP itu, nampaknya tidak akan terjadi tujuan-tujuan hukum itu,” kata Sulistyowati, Minggu, 4 Januari 2026.

Sulistyowati mempertanyakan komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan melindungi warga dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat represi.

“Tampaknya hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuan sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya daya atau sedikit saja daya-nya. Untuk tujuan-tujuan mempertahankan status quo kekuasaan. Siapa, kekuasaan siapa? Kelompok kecil saja, para elit,elit penguasa yang kekuatannya itu besar sekali, tanpa batas,” ungkapnya.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” lanjut Sulistyowati

Dari sisi demokrasi, Sulityowati menilai hukum seharusnya merupakan hasil konsensus publik yang didelegasikan melalui parlemen. Namun dalam praktiknya, konsensus tersebut dinilai tidak terjadi.

“Kalau kita memang negara hukum, itu pilar-pilarnya jelas. Pertama adalah demokrasi, kedua hak asasi manusia, ketiga adalah independensi pengadilan, independensi hakim,” tegas dia.

“Nah, demokrasi itu artinya apa? Jadi hukum itu isinya haruslah merupakan konsensus dari publik, dari seluruh warga negara yang didelegasikan kepada lembaga parlemen. Tetapi apakah hal itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak begitu ya,” sambungnya. 

Selain itu, ia menilai hak masyarakat untuk didengar, dijelaskan, serta berpartisipasi secara terbuka dalam proses pembentukan hukum tidak terpenuhi.

Akibatnya, perlindungan hak asasi manusia menjadi terancam, terutama karena sejumlah pasal memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum.

“Padahal ya, hukum pidana itu pembuktiannya harus benar-benar akurat, tetap ya, dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa? Karena kalau sampai salah dalam menghukum maka sukar untuk menggigit atau tidak bisa berbohong lagi,” imbunya.

PASAL-PASAL BERMASALAH

Untuk diketahui, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah ancaman pidana hingga tiga tahun bagi warga negara yang dianggap menghina Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menilai pasal-pasal tersebut memang dirancang untuk membatasi ruang kebebasan berpikir dan menyuarakan pendapat warga. 

Menurutnya, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara bukan sekadar potensi risiko, tetapi bagian dari konstruksi hukum yang secara sistematis dapat mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik.

“Pertama, ini memang didesain untuk membungkam kebebasan berpendapat. Efek ketakutan bukan kebetulan. Setiap orang yang berpendapat bisa diancam, sehingga kekuasaan membatasi cara berpikir warga,” ujar pria yang akrab disapa Castro itu.

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal terkait termasuk pasal karet, memungkinkan multi-interpretasi oleh aparat hukum.

“Pasal-pasal penghinaan bisa ditafsirkan berbeda oleh pemegang otoritas dan aparat penegak hukum. Ini jelas berisiko disalahgunakan, termasuk di daerah seperti Kaltim, yang memiliki keterbatasan akses terhadap panduan hukum yang rinci,” sambungnya.

Sejumlah pasal yang dinilai kritis bagi kebebasan berpendapat antara lain:

– Pasal 218-220: penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

– Pasal 240-241: penghinaan terhadap lembaga negara.

– Pasal 263-264: penyebarluasan berita bohong.

– Pasal 256: ancaman pidana bagi kegiatan demonstrasi.

– Pasal 188: larangan paham terlarang atau ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Castro menuturkan bahwa rancangan KUHP ini sengaja menimbulkan chilling effect agar warga takut mengkritik kekuasaan. 

“Efek ketakutan itu adalah bagian dari desain KUHP, yang ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Namun, hak warga untuk menyampaikan aspirasi adalah hak fundamental yang tidak boleh dikebiri,” ucapnya, dikutip dari nomorsatukaltim.disway.id, pada Minggu 4 Januari 2026.

TEORI DI BALIK KUHP BARU

Castro juga menyoroti konteks teoritis di balik KUHP baru. Dengan merujuk pada Juan J. Linz dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes (2000), yang menyebutkan salah satu ciri rezim otoriter adalah kekuasaan yang dikendalikan oleh seorang pemimpin atau kelompok kecil, dengan ruang partisipasi warga negara yang tertutup rapat.

Hak warga untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapatnya, nyaris tidak berlaku.

“Rezim otoriter punya telinga tapi tidak mendengar, punya mata tapi tidak melihat. Kritik publik dianggap menggoyang citra kekuasaan, sementara keluhan warga diabaikan,” jelasnya, mengutip Jules Verne.

Secara etimologis, otoritarianisme berasal dari authority, atau pengaruh dan wibawa. Rezim otoriter dapat berupa authocracy (kekuasaan satu orang) atau oligarchy (kelompok kecil). 

Dalam praktiknya, ungkap Castro, pemerintah bisa bersikap pasif terhadap institusi lain untuk mempertahankan kontrol, salah satunya melalui hukum sebagai “jubah” legitimasi tindakan represif.

Castro pun merinci lima ciri rezim otoriter dalam konteks hukum:

1. Proses pembuatan hukum dikontrol satu orang atau kelompok kecil.

2. Produk hukum dibuat untuk kepentingan kelompok tersebut.

3. Kekuasaan tidak memerlukan persetujuan warga.

4. Proses hukum dilakukan tertutup, tidak transparan, dan hanya diakses kelompok tertentu.

5. Pembatasan kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap kekuasaan.

Ia menilai RKUHP selaras dengan pola otoritarianisme ini. Beberapa fakta menonjol dimana pusat kendali pembuatan RKUHP berada di elit politik, mengeliminasi partisipasi publik, isi RKUHP mencerminkan kepentingan pemerintah dan sekelompok orang, pasal-pasal karet tetap dipertahankan hingga draft terakhir.

Tak hanya itu, baginya, RKUHP disahkan tanpa konsultasi bottom-up yang memadai, proses perumusan tertutup, ruang perdebatan dibatasi, pendapat masyarakat sipil cenderung diabaikan.

Adapun respon publik, termasuk aksi damai menolak RKUHP di Car Free Day Jakarta, dihadapi secara represif.

Ia melanjutkan bahwa hal tersebut menandakan pergeseran menuju praktik otoritarianisme, membangkitkan trauma kolektif publik terkait pengalaman rezim otoriter sebelumnya.

KUHP baru terdiri dari 345 halaman dan memuat semangat keadilan restoratif, menyesuaikan hukum nasional dengan nilai dan karakter bangsa. 

Namun, Castro menyebut, di daerah seperti Kaltim, penerapan pasal-pasal karet akan menjadi ujian nyata bagi praktik demokrasi dan kebebasan berpendapat, di tengah risiko interpretasi yang luas oleh aparat. (dwa)