Samarinda, reviewsatu.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Samarinda dipastikan naik. Namun tidak drastis. Cuma 25 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda memastikan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 tidak akan memberatkan masyarakat.
Ya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Samarinda tahun ini dibatasi maksimal 25 persen, dari nilai tahun 2024.
Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak awal tahun. Dan bukan dipicu polemik pajak di daerah lain seperti Pati, Jawa Tengah.
Hal demikian ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni.
Dia bilang penyesuaian NJOP adalah hal wajar dan sudah sesuai regulasi. NJOP sendiri menjadi dasar utama perhitungan PBB setiap tahun.
“Kalau di Samarinda, penyesuaian NJOP itu memang hal lumrah, sudah sesuai aturan. Tapi khusus tahun 2025, kenaikannya dibatasi maksimal 25 persen dari tahun 2024. Itu sudah berlaku sejak awal tahun, jadi bukan karena kejadian Pati,” ungkap Fitria belum lama ini.
Selain pembatasan kenaikan NJOP, Pemkot Samarinda juga memberikan diskon 17 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Pemerintah bahkan menghapus seluruh denda keterlambatan, sesuai dengan dua regulasi yang sudah diterbitkan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Regulasi pertama adalah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025. Aturan ini diteken pada 5 Februari 2025.
Selanjutnya, Pemkot juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif berupa Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2.
Dalam Pasal 4 perwali tersebut ditegaskan, Besaran pengurangan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan diberikan kepada wajib pajak sebesar 17 persen.
Artinya, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025, pada periode 1–31 Agustus 2025, diberikan pembebasan sanksi administrasi.
“Diskon 17 persen ini berlaku untuk semua wajib pajak tanpa syarat khusus. Jadi siapapun bisa memanfaatkan kesempatan tersebut,”kata Fitria.
Adapun, Penetapan NJOP di Samarinda menggunakan sistem zona nilai tanah (ZNT) yang disusun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). ZNT mencerminkan harga pasar tanah di tiap wilayah.
“Misalnya di Jalan Awang Long, harga pasarnya sudah Rp6–7 juta per meter persegi, sementara NJOP sebelumnya masih sekitar Rp1 juta. Maka perlu ada penyesuaian agar lebih wajar. Tapi kenaikan PBB tetap kami batasi maksimal 25 persen, agar tidak memberatkan,” jelas Fitria.
Meski aturan memperbolehkan penyesuaian maksimal tiap tiga tahun, di Samarinda evaluasi dilakukan tiap tahun untuk kawasan yang berkembang pesat.
Salah satunya di Batu Cermin, yang setelah peningkatan infrastruktur jalan langsung berimbas pada lonjakan nilai tanah.
“Penyesuaian ini juga soal keadilan. Jangan sampai ada wilayah yang nilai pasarnya tinggi, tapi NJOP-nya masih sangat rendah,”tambahnya.
Untuk masyarakat yang keberatan, Bapenda menyediakan mekanisme pengajuan permohonan keringanan atau cicilan.
“Kalau benar-benar tidak mampu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan resmi. Kami akan cek kondisi pemohon sebelum diputuskan. Untuk cicilan, syaratnya tetap harus selesai dalam tahun berjalan, tidak boleh melewati Desember,” kata dia.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui RT, kelurahan, maupun langsung ke kantor Bapenda. Mekanisme ini dibuat agar transparan dan memberi ruang bagi warga yang merasa ada ketidaksesuaian nilai.
Data Bapenda Samarinda mencatat, penerimaan PBB Samarinda dalam dua tahun terakhir selalu melampaui target.
Pada tahun 2023, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp87 miliar. Realisasinya bahkan melampaui target dengan capaian Rp96,6 miliar, termasuk denda keterlambatan.
Kemudian, Pada tahun 2024, target PBB dinaikkan menjadi Rp99 miliar. Lagi-lagi, realisasi jauh di atas target, menembus Rp111 miliar dengan perhitungan denda.
“Pencapaian di dua tahun terakhir menunjukkan tren positif. Kesadaran wajib pajak semakin meningkat, ditambah adanya sistem pelayanan yang lebih mudah dan transparan,” terangnya.
Untuk tahun berjalan, Pemkot Samarinda menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp110 miliar.
Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan dari pokok pajak tercatat Rp53,2 miliar, sedangkan total termasuk denda mencapai Rp54,7 miliar. S
Sementara hingga 27 Agustus 2025, penerimaan PBB dari pokok pajak sudah menembus Rp75 miliar. Angka ini cukup signifikan dan mendekati target tahunan.
Fitria optimistis target tersebut bisa tercapai meskipun pemerintah menghapus denda keterlambatan.
“Kalau tahun lalu realisasi bisa tembus Rp111 miliar, termasuk denda. Tahun ini karena dendanya dihapus, maka penerimaan benar-benar dari pokok PBB. Harapannya masyarakat semakin sadar membayar tepat waktu,” katanya.
Menurut Fitria, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan masyarakat.
“Pembatasan 25 persen ini penting. Pemerintah ingin pendapatan daerah naik, tapi warga juga tidak terbebani. Jadi semua tetap dalam kondisi wajar,” ujarnya.
Fitria menekankan, PBB berperan penting bagi pembangunan kota. Dana yang terkumpul digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
“Kalau masyarakat patuh, maka program pembangunan bisa berjalan lebih baik,”ujarnya.
Bapenda Samarinda juga terus melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan dan RT. Edukasi dilakukan melalui media sosial, brosur, hingga tatap muka.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kebijakan ini bukan mendadak, dan bukan karena kasus di daerah lain. Semua sudah direncanakan sejak awal tahun dan disosialisasikan,” tutur Fitria.
Ia menambahkan, penerimaan PBB seharusnya tidak dilihat semata sebagaik ewajiban. Tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun kota.
“Semua warga berkontribusi, nanti manfaatnya kembali ke masyarakat (juga,red,),” pungkasnya. (MAYANG)










