Kutim, reviewsatu.com – Perumahan PNS di Jalan Kenyamukan, Sangatta, bak rumah hantu. Hal itu terungkap melalui video unggahan akun media sosial Aby Drone.
Di video itu, menampilkan kondisi memprihatinkan proyek perumahan PNS di Jalan Kenyamukan, Sangatta, Kutim.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah unit rumah dibiarkan mangkrak dan nyaris tertelan semak belukar.
Proyek yang dikenal sebagai “Rumah Kopri” itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Namun, alih-alih selesai tepat waktu dan dimanfaatkan, pembangunan justru berhenti dan tidak kunjung diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas angkat bicara.
Ia menyebut bahwa proyek itu memang sudah lama bermasalah. Bahkan telah masuk ranah hukum.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut sudah ada tersangkanya dan bahkan sudah sampai pada tahap vonis.
“Rumah Kopri yang di Jalan Kenyamukan itu memang bermasalah. Sudah ada tersangkanya dan sudah divonis. Saya juga kebetulan jadi salah satu saksi dalam kasus itu,” ujar Sayyid Anjas saat dikonfirmasi awak media, Rabu 30 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya dikerjakan oleh pihak swasta, namun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Masalah mulai muncul saat proses pencairan dana yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Itu yang bermasalah, sehingga muncul pelanggaran dan ditetapkan tersangka,” lanjut Anjas.
Dijelaskannya proyek itu mulai dikerjakan pada 2018 atau 2019 silam. Namun sejak saat itu tidak pernah rampung.
Kondisi ini menyebabkan bangunan terbengkalai sampai sekarang. Dengan semak belukar yang tumbuh liar dan merusak tampilan lingkungan sekitar.
“Kalau tidak salah dikerjakan tahun 2018 atau 2019. Sekarang lihat saja, rumputnya lebih tinggi dari rumahnya,” ujarnya sambil tertawa.
Ketika ditanya penyebab utama kegagalan proyek, Anjas menyebut bahwa kontraktor mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya.
Selain itu, investor yang terlibat juga dinilai tidak memiliki kapasitas yang memadai.
“Tapi anehnya proses pencairan tetap jalan. Jadi ini jelas ada yang tidak beres dari awal. Investornya pun tidak bisa diandalkan,” katanya.
Sayyid Anjas mengimbau agar proses hukum dibiarkan berjalan hingga tuntas. Ia berharap pemerintah daerah nantinya bisa mengambil langkah konkret, apakah proyek tersebut akan dilanjutkan atau ditinggalkan sepenuhnya.
“Biar proses hukum berjalan dulu sampai selesai. Setelah itu baru pemerintah memutuskan apakah proyek itu dilanjutkan atau tidak,” katanya.










