Reviewsatu.com – Jika ada pihak yang diminta bertanggungjawab mencari pemasukan bagi pemerintah di Kaltim maka jawabannya ada dua. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan daerah (Perusda).
Dinas Pendapatan Daerah tupoksinya sudah jelas. Tugas mereka adalah mencari sumber pemasukan melalui pajak hingga retribusi. Tapi, wewenang mereka terbatas. Mereka tidak bisa terlibat dalam mengelola bisnis yang menjadi sumber cuan lain.
Maka tugas ini diampulah oleh BUMD atau Perusda. Di sinilah letak fleksibiltasnya Perusda. Mereka punya hak istimewa mengelola bisnis yang keuntungannya bisa masuk ke kas daerah. Setidaknya begitulah yang seharusnya terjadi di atas kertas.
Penyertaan modal diberikan. Dari data yang diperoleh, pada 2023, Pemprov Kaltim memberikan penyertaan modal untuk tiga Perusda Kaltim senilai Rp 3,67 triliun. Tiga Perusda itu meliputi PT Jamkrida yang menerima penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, PT Melati Bhakti Satya (MBS) sebesar Rp18,8 miliar dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara sebesar Rp3,55 triliun.
Pada 2024 angka penyertaan modal melonjak dua kali lipat menjadi Rp 8,360 triliun. Anggaran ini tercatat dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap nota keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2024, untuk diberikan kepada 8 Perusda.
Tapi, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah (dividen) yang diterima cuma sebesar Rp 237,697 miliar. Tentu hal ini sangat ironis. Triliunan rupiah sudah diberikan, namun keuntungan tidak seberapa.
Jika diurai lebih jauh, masalahnya jauh lebih kompleks. Beberapa perusda bahkan memiliki piutang. Masih dari hasil audit BPK, Pemprov Kaltim seharusnya menerima dividen sebesar Rp 76,266 Miliar dari perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMP).
Namun, hingga 2024 berakhir, PT MMP baru menyetorkan Rp 38,37 Miliar. Skemanya terdiri dari, Rp35,62 Miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 Miliar pada 27 Desember 2024. Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp 40 miliar yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim. Lebih nahasnya, piutang tak terbayar ini justru berujung litigasi kepada pihak ketiga yang sempat melakukan kerja sama dengan PT MMP. Upaya hukum sudah dilakukan hingga akhirnya berujung di kejaksaan.
Kemudian Perusda PT Ketenagalistrikan yang merugi sejak 2022 karena belum menerima deviden dari pihak ketiga. Selain itu PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak beroperasi sejak 2015 dan diusulkan di likuidasi dengan BUMD lain. Itu sebagian persoalan yang menerpa perusda di Kaltim.
Pertanyannnya, apa semua ini terjadi akibat salah tata kelola oleh direksi? Atau ada faktor lain.
Kuatnya Aroma Titipan
Dari sisi direksi Perusda, mereka sudah pasti menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pengelola. Kenapa bisa terjadi? Alasannya sederhana, karena sebagian dari jajaran direksi merupakan ‘titipan’ dari kader partai, yang nama mereka diusulkan kepada pemimpin daerah, dalam hal ini gubernur.
Dari total 8 Perusda milik Pemprov Kaltim, 5 diantaranya diisi oleh direksi yang pernah aktif di partai. Aroma titipan ini bisa menjadi penghambat dalam mengelola sebuah perusahaan. Direksi tidak bisa independen karena terbelenggu balas jasa dari partai yang sudah mendorong mereka terpilih.
Modal, modal, modal
Permasalahan selanjutnya adalah pemberian penyertaan modal yang terus menerus. Tentu ini tidak salah. Tapi terus-terusan menyuntik modal, bahkan kepada perusahaan yang sudah sakit dan tidak bisa hidup, tentu tidak elegan. Pada 2025 ini saja, Pemprov Kaltim bahkan memberikan tambahan suntikan modal Rp 50 miliar untuk beberapa perusahaan yang sedang sakit. Disini letak kekeliruannya. Pemprov Kaltim tidak memiliki rencana atau pemikian layaknya sebuah perusahaan profesional.
Perusahaan yang sakit boleh saja diberikan suntikan modal. Tapi harus diberikan catatan. Modal itu tidak boleh ditujukan untuk belanja pegawai berupa gaji karyawan, tapi murni bagi pengembangan bisnis.
Kemudian, menetapkan target-target. Target itu pun harus realistis. Modal boleh diberikan, tapi target harus ditetapkan. Yakni profit. Jika setiap tahun profit perusahaan menurun, maka penyertaan modal juga harus dikurangi. Jika menurun terus bahkan terburuknya merugi, maka likuidasi menjadi keharusan.
Gubernur adalah kunci
Pemimpin daerah dalam hal ini gubernur, seharusnya bisa menjadi kunci. Gubernur musti memiliki cara berfikir layaknya seorang pengusaha yakni berorientasi pada profit. Karena BUMD adalah aset. Sebuah mini perusahaan dalam struktur pemerintahan.
Gubernur memang punya hak menempatkan orang-orang pilihannya karena itu hak prerogatifnya. Tapi sekali lagi orientasinya harus profit. Siapa pun itu direksinya dan apa pun latar belakangnya. Gubernur juga harus menegaskan para jajarannya. Baik itu biro ekonomi atau pun sekretaris daerah, bahwa tujuan BUMD adalah mencari untung.
Jika tidak untung, untuk apa terus-terusan disusui dengan penyertaan modal. Buang-buang uang saja.










