KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan keseriusannya mendirikan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kukar.
Langkah ini sebagai upaya memperkuat ekonomi berbasis gotong royong. Merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia yang menghendaki adanya koperasi di setiap desa dan kelurahan sebagai sarana pembangunan ekonomi bersama.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih sejalan dengan arahan presiden untuk mewujudkan pemerataan ekonomi melalui wadah koperasi.
“Jadi terkait Koperasi Merah Putih itu sendiri, ini adalah program yang sesuai dengan instruksi Presiden, untuk tiap desa dan kelurahan memiliki Koperasi Merah Putih,” ungkap Thaufiq saat diwawancarai di Tenggarong pada Jumat (2/5/2025).
Ia merinci bahwa dari total 237 desa dan kelurahan di Kukar, masih terdapat 52 wilayah yang belum memiliki koperasi, dan wilayah-wilayah tersebut kini menjadi prioritas utama dalam proses pembentukan koperasi baru.
“Kami fokus dulu ke 52 desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi. Sementara yang sudah punya, akan kami dorong melalui musyawarah desa apakah koperasi yang ada akan direvitalisasi, dikembangkan, atau justru dibentuk yang baru,” jelasnya memberi gambaran rencana strategis.
Menurut Thaufiq, pembentukan koperasi Merah Putih dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan warga desa secara langsung dalam musyawarah, agar kehadirannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa koperasi Merah Putih memiliki ciri khas tersendiri dibanding koperasi pada umumnya, terutama dalam hal struktur dan tata kelola organisasi internal.
“Kalau koperasi Merah Putih, pengawasnya berasal dari desa itu sendiri, sedangkan pengurusnya boleh dari luar. Ini berbeda dengan koperasi biasa, di mana pengawas dan pengurus dipilih langsung oleh anggota,” ujar Thaufiq menjelaskan perbedaan sistem organisasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari program ini adalah untuk mewujudkan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, tentang penyusunan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan.
“Program ini adalah bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945, agar perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama dan mengedepankan semangat kekeluargaan,” pungkasnya. (adv/r1)











