Sengketa Lahan Warga dengan PT ITCI KU, Pemkab PPU Minta Kronologi Versi Pemdes

lahan warga terkenan bandara VVIP IKN
Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang. (Disway/Awal)

PENAJAM PASER UTARA – Kasus sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU), direspons Pemkab PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Nicko Herlambang telah menemui Kepala Desa (Kades) Telemow, Kecamatan Sepaku.

Nicko meminta Kades Telemow untuk membuat rincian kronologi versi Pemerintah Desa (Pemdes) yang berujung warga berhadapan dengan hukum.

Sejak pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah menahan 4 warga Desa Telemow. Penahanan ini disebut berkaitan dengan persoalan  “Saya juga sudah ketemu Kades Telemow meminta untuk disusun kronologisnya dengan jelas,” kata Nicko, Kamis (20/3/2025).

Melalui kronologi secara runut dan detail perihal lahan yang jadi persoalan antara warga dengan PT ITCI KU, diharapkan Nicko, dapat diberikan oleh Kepala Desa Telemow.

Ia mengaku gambaran besarnya telah diketahuinya berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Namun, Pemkab PPU juga perlu mengetahui duduk permasalahannya versi warga. “Kami minta versi BPN dan meminta versi masyarakat seperti apa,” ucap Nicko.

Dalam kasus ini, Pemkab PPU mengutamakan kehati-hatian. Terkait dengan persoalan hukum yang membuat 4 warga dilakukan penahan, Nicko bilang tidak dapat diintervensi.

Kecuali nanti ditempuh langkah restorative justice. “Tapi kalau dengan warga dan lain-lainnya akan kami coba konsolidasikan dulu datanya. Karena data dari kelurahan (Maridan, Desa Telemow) secara faktual tertulis belum disajikan ke kami,” tuturnya.

Di sisi lain, dirinya ingin juga mengetahui lahan-lahan milik desa dan kejelasan mengenai Kantor Kepala Desa Telemow berdiri di lahan (Hak Guna Bangunan) HGB PT ITCI KU.

“Karena faktanya memang kita tidak pungkiri ada beberapa lahan, yang termasuk kantor desa di HGB itu (PT ITCI KU),” pungkas Nicko. (adv/nos/r1)