Stok Minyakita Banyak Meski Jadi Opsi Kedua, Takaran Sudah Ditera Ulang

Pengecekan volume Minyakita oleh Dinas KUKM Perindag PPU. (Ist)

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Margono Hadi Susanto mengatakan, masyarakat lebih memilih minyak goreng premium bermerek, dibanding MInyakita.

Ketersedian Minyakita di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat dibilang hanya sebagai cadangan. Dalam arti, hanya buat jaga-jaga jika minyak goreng premium dengan merek tertentu kosong atau langka di pasaran.

“Memang masyarakat PPU sudah terbiasa memakai merek tertentu, walaupun mahal tetap akan dibeli,” kata Margono, Kamis (13/3/2025).
Dikatakannya, hal itu tidak jadi masalah, tak perlu diambil pusing. 

Namun, jika minyak goreng premium dengan merek tertentu mulai langka di pasar, apalagi jelang Idulfitri 1446 Hijriah nanti, ia memastikan Minyakita menjadi opsi kedua dan bakal tetap dibeli. “Minyakita stoknya tersedia. Itu tandanya pemerintah hadir untuk menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga ketersediannya,” ujarnya.

Ia mengklaim stok Minyakita aman hingga jelang dan setelah Idulfitri. Pihaknya telah melakukan pengecekan ketersedian di beberapa toko, ritel modern atau minimarket, bahkan dipajang sebagai harga promo.

“Cuma memang unik di Penajam ini, sudah disiapkan Minyakita tapi lebih memilih minyak goreng tertentu, itu kembali ke selera. Untuk stok Minyakita saya kurang tahu pasti, namun aman hingga lebaran nanti,” ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya kabar takaran Minyakita disunat dan membuat geger masyarakat. Margono menjamin jika yang beredar di Kabupaten PPU, takarannya tetap sesuai kapasitas per kemasan, baik itu di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan mengenai adanya isu kalau volumenya enggak sesuai, ternyata yang beredar di PPU takarannya sesuai,” tutup Margono.

Sekadar diketahui, Dinas KUKM Perindag telah melakukan pengecekan yakni dengan menakar ulang Minyakita dari berbagai tempat penjualan di kawasan PPU. Yaitu melakukan pengukuran dengan wadah berkapasitas 1.000 mililiter yang telah terverifikasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin. Hasilnya tak ditemukan adanya praktik curang dengan mengurangi volume, tetap sesuai 1 liter per kemasan. (adv/nos/R1)