DPMD Kukar Tekankan Pentingnya Legalitas dalam Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menggelar pembinaan kader posyandu yang juga membahas inisiasi pendampingan dalam penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023. Pembinaan ini menyoroti pentingnya legalitas lembaga kemasyarakatan di desa.

Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan dibagi menjadi tiga poin utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan. “Fokus utama kami saat ini adalah penataan lembaga untuk meningkatkan efektivitas organisasi,” kata Riyandi.

DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa terkait LKD dan mendistribusikan drafnya kepada pemerintah desa. “Kami menemukan bahwa banyak pemerintah desa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas lembaga. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan khusus untuk membantu desa dalam menyusun perdes,” ujar Riyandi.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu desa-desa dalam mendapatkan legalitas resmi sebagai entitas hukum yang diakui. “Legalitas resmi sangat penting untuk keberlanjutan dan efektivitas lembaga kemasyarakatan desa di Kukar,” tambahnya.

DPMD Kukar terus berupaya untuk memastikan lembaga kemasyarakatan desa berfungsi dengan optimal sesuai regulasi yang ada. (*)