Kukar, reviewsatu.com – Desa Kedang Ipil yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat akan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal sebagai pusat budaya Kutai Adat Lawas, terutama tradisi Nutuk Beham yang masih terjaga.
Pembentukan MHA ini diajukan oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil dan didukung oleh Kecamatan Kota Bangun Darat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Untuk mempercepat prosesnya, DPMD Kukar berkoordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur terkait kelayakan pembentukan MHA.
“Kami terus berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan MHA sudah memadai. Kami juga meminta pihak lain yang ingin ditetapkan untuk melengkapi syarat yang diperlukan,” jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Masyarakat adat terdiri dari kelompok orang yang hidup turun-temurun di suatu wilayah dengan identitas budaya, hukum adat, dan hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Pembentukan MHA diharapkan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah kepada masyarakat adat.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengatur keberadaan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar juga rutin melakukan sosialisasi mengenai MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di kecamatan-kecamatan. Tim DPMD Kukar akan turun lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi jika ada desa yang mengajukan.
Arianto menambahkan bahwa Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada dan saat ini dalam tahap finalisasi. Pemerintah akan terus mendorong masyarakat desa untuk memenuhi syarat pembentukan demi pelestarian budaya dan adat di Kukar.
“Saat ini kami baru menginventarisasi Desa Kedang Ipil. Kami juga memantau beberapa desa di Kecamatan Tabang yang masih kurang syaratnya. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan segera inventarisir,” tandasnya. (adv)










