Kukar Siapkan Implementasi UU Desa Baru: Kades dan BPD Dapat Perpanjangan Jabatan

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Kukar, reviewsatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan dan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintahan desa, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan penambahan tunjangan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan revisi UU tersebut. Perubahan utama mencakup masa jabatan Kades yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimum dua periode.

“Kami masih berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai implementasi revisi ini,” jelas Arianto.

Arianto menyebutkan bahwa di Kukar, masa jabatan Kades yang akan berakhir pada Desember 2025 mungkin akan mendapatkan perpanjangan sesuai ketentuan baru. Kemendagri telah memberikan izin secara lisan untuk perpanjangan masa jabatan Kades dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya sebelum akhir 2025.

“Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung perpanjangan ini dan berharap agar Kades serta Kepala BPD memanfaatkannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Arianto.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kualitas pelayanan di 193 desa di Kukar dapat meningkat. (adv)