Kukar, reviewsatu.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa masa jabatan 193 kepala desa (kades) di daerah tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kades dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan ini akan menambah dua tahun dari periode sebelumnya yang berdurasi enam tahun menjadi delapan tahun.
“Untuk Kukar, perpanjangan ini berlaku dalam dua klaster: klaster pertama yang masa jabatannya 2019-2025 akan diperpanjang hingga 2027, sedangkan klaster kedua yang periode 2022-2028 akan diperpanjang hingga 2030,” jelas Arianto saat acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
DPMD Kukar sedang menyiapkan surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan ini dan akan melakukan pengukuhan kades secara bergantian sesuai dengan tahun awal masa jabatan. Arianto juga menegaskan pentingnya komitmen dari kades dalam menjalankan tugas mereka. “Kami harus memastikan bahwa semua kades menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” tegasnya. (adv)










