DPMD Kukar Beberkan Persyaratan untuk Pemekaran Desa

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar.

Kukar, reviewsatu.com – Dalam upaya mencapai pembangunan yang merata di seluruh wilayahnya, Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah progresif dengan memekarkan beberapa desanya. Saat ini, terdapat tujuh desa di Kukar yang telah memenuhi kriteria untuk pemekaran, termasuk Jembayan yang kini menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Ulu yang bertransformasi menjadi Muara Badak Makmur.

Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menekankan bahwa proses pemekaran desa harus memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Proses ini merupakan langkah penting yang melibatkan kerjasama antar lembaga dan masyarakat.

“Desa yang ingin memekarkan diri harus mematuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ujar Arianto.

Sebagai contoh, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang mulai terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menegaskan bahwa pemekaran desa membutuhkan kerjasama erat antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.

“Dari 18 desa yang mengajukan pemekaran sejak tahun 2004, kami menemukan tujuh desa yang memenuhi kriteria,” terang Arianto.

Kriteria utama untuk pemekaran desa adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Ia juga menambahkan bahwa peran aktif dari semua pihak sangat penting dalam proses ini.

“Tanpa dukungan dari desa, terutama dalam hal data yang diperlukan, pemekaran tidak akan terjadi,” ujar Arianto.

Penjabat kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk memastikan desa memenuhi persyaratan menjadi desa definitif. Jika dalam jangka waktu tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka statusnya akan kembali ke desa induk.

“Setelah memenuhi semua kriteria dalam waktu satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, lalu ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah itu, jika disetujui, akan dibuat peraturan daerah untuk desa definitif,” pungkas Arianto. (adv)