Tenggarong, reviewsatu– Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong peningkatan mutu kebun sawit. Langkah ini dilakukan dengan meluncurkan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).
Program STD-B ini bertujuan melakukan pendataan lahan perkebunan masyarakat, memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL), dan mencatat informasi vital seperti kepemilikan lahan, luas lahan, serta asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya.
Sekretaris Disbun Kukar Taufik Rahmani menjelaskan, penerbitan STD-B adalah langkah nyata dalam proses sertifikasi kebun petani.
“Salah satu manfaat utama dari STD-B adalah memudahkan petani dalam pemasaran hasil kebun mereka. Dengan sertifikat ini, mereka juga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah mereka,” ujar Taufik, Kamis (5/10/2023).
Taufik menekankan sertifikat STD-B menjadi bukti bahwa kebun petani menggunakan bibit unggul. Disbun Kukar telah menargetkan penerbitan STD-B kepada 200 petani pada tahun ini, dan hingga saat ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Proses pendataan masih berlangsung, dengan fokus pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Meskipun belum ada perhitungan pasti tentang luas hektar yang terlibat pada tahun 2023, wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon semuanya turut serta dalam program ini. Wilayah sentra sawit yang difokuskan adalah Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau berkualitas rendah di kalangan petani, sekaligus memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tambahnya. (*/adv/diskominfokukar_2023)











