Darurat, Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Kosong, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Kaltim

komisioner
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. (Salasmita)

Samarinda, reviewsatu.com – Belum diumumkannya nama-nama komisioner kabupaten/kota oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membuat Bawaslu Kaltim bergerak cepat. Ya, Bawaslu Kaltim mengambil alih sementara tugas kabupaten/kota sampai nama tersebut keluar.

Sebagaimana diketahui, masa jabat bawasu kabupaten/kota di Kaltim periode 2018-2023 telah habis. Per 14 Agustus lalu. Namun hingga kini nama-nama yang lolos seleksi tak jua diumumkan Bawaslu RI. Hal ini mengakibatkan kekosongan jabatan komisioner Bawaslu.

Padahal saat ini ada dua tahapan yang harus dijalankan di tingkat kabupaten/kota. Yakni tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/ Kota. Agenda ini sudah terjadwalkan pada 12-18 Agustus. Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dimulai pada 26 April 2023 – 7 Februari 2024.

Baca juga: Belum Umumkan Komisioner Terpilih, KIPP Balikpapan Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menegaskan kedua tahapan itu harus tetap berlangsung. Berhubung kini terjadi kekosongan kepemimpinan, maka Bawaslu Kaltim langsung mengambil alih tugas tersebut. “Sampai dengan dilantiknya Bawaslu kabupaten/kota terpilih,” ujar Hari, Selasa (15/8/2023).

Pengambilalihan tugas dan wewenang itu boleh dilakukan. Sebab mengacu pada pasal 99 huruf (e) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dikatakan Bawaslu provinsi berwenang mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban bawaslu kabupaten/ kota, jika berhalangan sementara karena disanksi, atau akibat lainnya. Bawaslu Kaltim pun mengeluarkan surat kepada secretariat Bawaslu kabupaten/kota. Surat dengan nomor: 0032/OT.04/K/KI/08/2023 itu berisi pemberitahuan ambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/ kota, per 15 Agustus 2023.

Hari menegaskan agar secretariat Bawaslu kabupaten/kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana adanya, termasuk pula memfasilitasi semua tahapan pengawasan. “Selain itu kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten/ kota juga harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi,” tutup Hari. (boy)