Ditinggal Beli Susu, Sepeda Motor Dicuri Empat Pemuda

Samarinda, reviewsatu.com – Tetap waspada saat meninggalkan kendaraan terlebih saat kondisi masih menyala. Ya, gara-gara ini empat pemuda tertangkap karena terbukti mencuri saat kendaran masih hidup.

Empat pemuda tersebut terbukti lakukan pencurian motor (curanmor) yang ditinggal pemiliknya, dalam keadaan nyala saat membeli susu di pinggir jalan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pun mengungkap kronologis kejadian curanmor tersebut.

“Motor tersebut ditinggal dalam keadaan hidup di pinggir jalan,” ungkap Ary saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).

Aksi curanmor tersebut terjadi di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri, Blok E, pada 26 April 2023 sekitar pukul 20.00 wita. Aksi tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka. Yaitu AM (23) berboncengan dengan DM (17) mengenakan motor mio sporty bewarna putih. Sedangkan GI (30) berboncengan dengan DS (14) menggunakan motor mio bewarna putih.

Baca Juga  Tiga Elemen Warna di MUFFEST+2023

Saat melintasi TKP, GI melihat kendaraan roda dua milik korban yaitu motor jenis Honda Beat bewarna putih. Motor tersebut sedang terpakir di depan salah satu warung sembako dalam keadaan mesin hidup. Dimana saat itu pemiliknya sedang membeli susu bersama anaknya.

Melihat itu, GI pun memanggil AM dan DM untuk berhenti. Kemudian ia meminta agar DS turun untuk mengambil motor korban,

“Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi,” ungkap Ary.

Merasa aman DS pun turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor korban kemudian membawanya kabur. Setelah itu motor disimpan di rumah AM dan keempat tersangka mempreteli kap sepeda motor serta mencabut plat nomor sepeda motor korban yang belum sempat di jual oleh para pelaku.

Baca Juga  Sandiaga Uno Dikabarkan Gabung PPP, Serius?

Mengetahui hal tersebut Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pun melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan keempat orang pelaku ketika sedang berkumpul di rumah AM di Jalan Harapan Baru, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru pada Kamis (27/4/2023).

“Akibat perbuatannya keempat pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Ary. (dey/boy)