Belum Umumkan Komisioner Terpilih, KIPP Balikpapan Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman

KIPP
Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran. (istimewa)

Balikpapan, reviewsatu.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombdusman RI.  Hal ini buntut belum keluarnya nama-nama komisioner Bawaslu kabupaten/kota.

Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran menjabarkan 14 Agustus masa bakti sejumlah komisioner kabupaten/kota berakhir. Namun di tanggal tersebut, Bawaslu RI seharusnya sudah menyampaikan nama-nama komisioner Bawaslu yang baru. Hal itu tertuang melalui SK Bawaslu RI Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023, dimana pada 14 Agustus sudah harus disampaikan.  

“Namun hingga saat ini atau pada tanggal 15 Agustus 2023 belum juga terdapat pengumuman atas komisioner terpilih,” ucap Ambran melalui pres rilisnya.

Berkaca pada itu maka KIPP Balikpapan melayangkan laporan ke Ombudsman RI. Tujuannya adalah mendesak Bawaslu RI segera umumkan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang baru. Ambran menegaskan kekosongan komisioner tersebut banyak ruginya.

Misalnya tidak adanya kepastian hukum laporan atau aduan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Disamping itu peran pengawasan Bawaslu juga tidak maksimal. Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Ayat 2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pengawas Partisipatif.

“Hal-hal tersebutlah yang menjadi dasar KIPP Kota Balikpapan menyampaikan surat keluhan dan laporan kepada Ombudsman,” tegas Ambran.

KIPP Balikpapan lanjut Ambran juga meminta agar pengumuman dapat disampaikan hari ini.

“Demi memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (boy)