Samarinda, reviewsatu.com – Lantaran tidak terima ditegur, seorang juru parkir (jukir) berinisial SBC (32) mengancam menggunakan senjata tajam dan juga menganiaya salah satu warga.
Hal ini dibenarkan oleh Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat melakukan konferens pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Jalan Juanda, Rabu (1/3/2023) siang. Kejadian ini bermula di Kedai Namsa Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/2/2023) lalu sekitar pukul 08.30 Wita.
“Kasus penganiayaan menggunakan sajam,” ungkap Eko.
Ia pun turut memaparkan kronologis kejadian tersebut. Juru parkir berinisial SBC biasa beraktivitas di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa. Pemilik kedai tersebut menegur SBC karena mobil milik salah satu dokter terparkir di antara kedai dan klinik. Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya. SBC menilai pemilik kedai tersebut tidak berkompromi. Padahal, menurut SBC, mobil milik dokter tersebut tidak menganggu akses ke Kedai Namsa.
Melihat pertikaian antara keduanya, korban yang bernama Said Fuad Assegaf datang bermaksud untuk melerai. Namun SBC salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri koban menggunakan tangan kanannya. Warga sekitar yang melihat pun langsung melerai.
Merasa tidak puas, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Kemudian kembali dan masuk ke dalam kedai. Pada saat itu, pelaku mulai mengancam menggunakan senjata tajam kepada korban.
“Motif sakit hati karena ditegur oleh korban,” beber Eko.
Atas perbuatannya si jukir tersebut disangkakan pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dey/boy)