PARIWARA  

KUTIM, REVIEWSATU  – Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penyertaan modal…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.