Samarinda, reviewsatu.com – Banyaknya guru korban pinjaman online (pinjol) ilegal ditanggapi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim. PGRI meminta para pengajar tersebut tidak mudah tergiur syarat pinjaman yang mudah namun justru menjebak.
Sebagaimana diketahui, dari hasil survei NoLimit Indonesia yang dilakukan pada 2021 lalu, guru menempati ranking pertama korban pinjol ilegal. Metodenya adalah lewat pemantauan di perbincangan media sosial. Pemantauan dilakukan selama periode 11 September–15 November 2021 dan menghasilkan 135.681 data perbincangan berisi kata kunci terkait. Dari survei itu terungkap sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal.
Ironisnya, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal ternyata guru. Ya, guru yang merupakan tenaga pendidik ini menempati peringkat pertama pihak yang dirugikan oleh pinjol ilegal. Peringkat kedua adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 21 persen, disusul ibu rumah tangga (IRT) 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, ojek online 1 persen.
Menanggapi itu Sekretaris PGRI Kaltim Musyahrim meminta agar pemerintah menindak tegas praktik pinjol ilegal tersebut. Pasalnya sudah banyak yang menjadi korban. Tidak cuma guru. “Tapi juga masyarakat karena ada janji manis yang tidak ada dasar hukumnya,” tegas Musyahrim, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Miris, Guru Peringkat Pertama Korban Pinjol Ilegal
Mudahnya tergiur oleh pinjol menjadi indikator bahwa literasi keuangan masyarakat tersebut masih rendah. Dari data OJK, literasi dan inklusi keuangan 2022 di Kaltim justru termasuk tinggi di Kalimantan. Bahkan melampaui target nasional. Peringkat pertama adalah Kaltara dengan nilai literasi keuangan 58,70 persen dan inklusi keuangan 91,69 persen. Disusul Kaltim dimana tingkat literasi keuangan adalah 57,14 persen dan inklusi keuangan 93,25 persen.
Musyahrim pun sempat memertanyakan hasil survei tersebut. Sepengetahuannya, penghasilan dan pendapatan para guru sebenarnya sudah lebih baik. Bahkan khusus guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendapatannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbekal itu sebenarnya sudah cukup untuk menutupi kebutuhan bulanan mereka.
“Cuma karena iming-iming pinjaman yang serba mudah mereka menjadi tergiur,” sebutnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim itu pun mengimbau agar para guru meminjam di lembaga yang resmi saja. Di PGRI misalnya. Sudah ada koperasi. Mereka yang berstatus anggota PGRI bisa meminjam di sini. Bahkan meminjam di bank resmi juga bisa. Tanpa harus melalui pinjol. Cukup jaminkan SK sebagai agunan, para guru bisa mendapat pinjaman tanpa harus dikejar-kejar oleh pinjol. Apalagi pinjol yang menerapkan bunga harian.
“Cuma karena janji yang serba mudah, ya gitu. Pinjam sejuta dikasihnya tidak sampai segitu, terlambat (bayar,red) membengkak denda,” tutup Musyahrim. (boy)










