BALIKPAPAN, reviewsatu.com – Lantaran membuat keributan di area Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, berinisial JGS (55), akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Rabu, 15 April 2026.
Doni Purwokohadi, kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk observasi medis terhadap JGS.
“Yang bersangkutan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, setelah sebelumnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Doni, pada Rabu, 15 April 2026.
Keributan yang melibatkan JGS terjadi beberapa hari sebelumnya di area bandara. Petugas melaporkan adanya perilaku yang tidak wajar dan dinilai mengganggu ketertiban umum, sehingga yang bersangkutan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi gangguan kesehatan mental. Atas dasar itu, penanganan tidak langsung mengarah pada tindakan hukum, melainkan didahului dengan pendekatan medis.
Selama 4 hari dalam pengawasan, pihak imigrasi turut melibatkan tenaga kesehatan, termasuk ahli kejiwaan, untuk memantau kondisi JGS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya sempat mengalami gangguan, namun berangsur stabil setelah mendapatkan perawatan.
“Setelah dilakukan penanganan medis, kondisi yang bersangkutan sudah lebih stabil dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik,” jelas Doni.
Sebelumnya, JGS sempat menjadi perhatian karena bertindak di luar kendali di ruang publik, seperti berteriak, bernyanyi, hingga mencoba melepas pakaian di area umum bandara.
Dari penelusuran petugas, diketahui JGS telah berada di Balikpapan sekitar 2 minggu sebelum kejadian. Ia datang ke Indonesia untuk berlibur bersama keluarganya.
Meski sempat mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui penanganan medis, imigrasi tetap mengambil langkah deportasi sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Langkah ini kami ambil dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan serta aspek ketertiban dan keamanan,” pungkasnya. (*/chn)










