Restorative Justice di Persimpangan: Solusi Keadilan atau Celah Negosiasi?

Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG). Foto/Istimewa.

Ditulis oleh: Wicipto Setiadi
Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan
Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

reviewsatu.comDALAM beberapa tahun terakhir, istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin sering terdengar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Polisi, kejaksaan, hingga pengadilan mulai mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Di atas kertas, pendekatan ini menawarkan wajah hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada keadilan substantif.

Namun di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah restorative justice benar-benar menjadi solusi keadilan, atau justru berpotensi menjadi celah negosiasi yang mengaburkan akuntabilitas hukum?

Dari Pembalasan ke Pemulihan

Secara konseptual, restorative justice lahir sebagai kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu menekankan pada pembalasan (retributive justice). Dalam sistem retributif, fokus utama adalah menghukum pelaku sesuai dengan kesalahannya. Korban sering kali hanya menjadi saksi dalam proses yang berpusat pada negara dan terdakwa.

Sebaliknya, keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama. Tujuannya bukan semata menjatuhkan pidana, tetapi memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan sosial, dan mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana. Dialog, kesepakatan, dan tanggung jawab menjadi kata kunci.

Pendekatan ini sangat relevan untuk perkara-perkara ringan, konflik sosial berbasis komunitas, atau kasus yang lebih tepat diselesaikan melalui musyawarah. Bahkan dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung nilai kekeluargaan, konsep restoratif memiliki resonansi sosial yang kuat.

Payung Hukum dan Implementasi

Di Indonesia, keadilan restoratif telah mendapatkan legitimasi melalui berbagai kebijakan internal lembaga penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan memiliki peraturan yang membuka ruang penghentian perkara berdasarkan pendekatan restoratif, terutama untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama kali, dan kerugian yang dapat dipulihkan.

Pembaruan KUHP nasional juga menunjukkan kecenderungan untuk menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih kontekstual.

Secara normatif, arah kebijakan ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih humanis. Namun implementasi di lapangan tidak selalu berjalan ideal.

Potensi Celah Negosiasi

Salah satu kritik terhadap penerapan restorative justice adalah potensi penyalahgunaan dalam praktik. Ketika penyelesaian perkara bergantung pada kesepakatan antara pelaku dan korban, muncul risiko ketimpangan posisi tawar. Dalam situasi tertentu, korban dapat tertekan untuk menerima penyelesaian karena faktor ekonomi, sosial, atau tekanan lingkungan.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa keadilan restoratif dapat digunakan sebagai “jalan pintas” untuk menghindari proses hukum formal, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku dengan kekuatan sosial atau ekonomi lebih besar. Jika tidak diawasi dengan ketat, mekanisme restoratif dapat berubah menjadi arena negosiasi yang tidak setara.

Masalah lainnya adalah inkonsistensi penerapan. Tanpa standar yang jelas, keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif bisa berbeda-beda antar daerah atau antar aparat penegak hukum. Ketidakkonsistenan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi ketidakadilan.

Batasan yang Harus Ditegaskan

Agar keadilan restoratif tidak menjadi celah negosiasi, beberapa batasan penting harus ditegaskan.

Pertama, tidak semua tindak pidana layak diselesaikan secara restoratif. Kejahatan berat, kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik harus tetap diproses secara formal demi kepentingan keadilan dan pencegahan umum.

Kedua, persetujuan korban harus benar-benar bebas dan tanpa tekanan. Mekanisme restoratif harus memastikan bahwa korban memahami hak-haknya dan memiliki kesempatan untuk menolak jika merasa dirugikan.

Ketiga, proses harus transparan dan terdokumentasi dengan baik. Pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk mencegah penyimpangan atau praktik transaksional.

Keempat, keadilan restoratif tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pelaku. Pemulihan tidak berarti penghapusan akuntabilitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda.

Antara Ideal dan Realitas

Keadilan restoratif pada dasarnya bukanlah konsep yang bermasalah. Sebaliknya, ia menawarkan paradigma yang lebih beradab dalam penyelesaian perkara pidana. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pengawasan yang efektif, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas.

Tanpa standar dan pengawasan yang memadai, keadilan restoratif berisiko tereduksi menjadi mekanisme kompromi pragmatis. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar alat penyelesaian cepat.

Penutup: Menjaga Arah Reformasi Hukum

Restorative justice berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia menawarkan peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Di sisi lain, tanpa batasan dan pengawasan yang kuat, ia dapat menjadi celah negosiasi yang melemahkan prinsip akuntabilitas.

Pilihan ada pada bagaimana negara dan aparat penegak hukum mengelola kebijakan ini. Jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada korban, keadilan restoratif dapat menjadi fondasi reformasi hukum pidana Indonesia. Namun jika dibiarkan tanpa kontrol, ia justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan baru terhadap sistem peradilan.

Pada akhirnya, pertanyaan bukan lagi apakah restorative justice diperlukan, melainkan bagaimana memastikan ia benar-benar menjadi solusi keadilan, bukan sekadar kompromi prosedural. (*/sumber: disway.id)