DAERAH  

Per Juli 2026 Nanti, Aset Mal Lembuswana Samarinda Kembali ke Pemprov Kaltim

Masa kerja sama pemanfaatan aset Mal Lembuswana Samarinda akan berakhir Juli 2026. (Foto: Mayang)

SAMARINDA, reviewsatu.com – Masa kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa kawasan Mal Lembuswana yang selama ini dikelola pihak swasta akan segera berakhir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap mengambil alih penuh lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya setelah kontrak pengelolaan habis pada 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut terjalin antara Pemprov Kaltim dan PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) sejak 1990.

Dalam perjalanannya, perjanjian mengalami beberapa kali perubahan melalui adendum, masing-masing pada 1995, 1996, dan terakhir pada 2006.

Berdasarkan adendum terakhir itu, masa pengelolaan ditetapkan berakhir pada 26 Juli 2026.

“Karena bentuknya bangun serah guna, maka setelah jangka waktu habis seluruh aset, baik lahan maupun bangunan wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah. Itu sudah menjadi klausul utama sejak awal perjanjian,” ujar Muzakkir, Kamis, 19 Februari 2026.

Adapun Skema Built Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah merupakan pola kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, di mana investor membangun fasilitas di atas lahan milik pemerintah, kemudian mengelola dan memanfaatkannya secara komersial dalam jangka waktu tertentu guna mengembalikan nilai investasi.

Setelah masa perjanjian berakhir, seluruh aset baik lahan maupun bangunan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah sebagai pemilik awal.

Menjelang berakhirnya kontrak, BPKAD mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek kerja sama tersebut.

Hasil pendataan sementara menunjukkan kawasan Mal Lembuswana berdiri di atas lahan sekitar 6,9 hektare.

Di atas lahan itu terdapat kurang lebih 150 unit bangunan, yang terdiri dari gedung pusat perbelanjaan utama serta deretan rumah toko. Seluruh bangunan tersebut nantinya akan masuk sebagai aset resmi milik Pemprov Kaltim.

Besarnya skala aset yang akan diambil alih membuat pemerintah tidak bisa bergerak tergesa-gesa. Proses verifikasi fisik, legalitas bangunan, hingga valuasi ekonomi harus dipastikan tuntas sebelum serah terima dilakukan.

Pengambilalihan Mal Lembuswana menjadi perhatian, karena kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu simpul aktivitas ekonomi penting di Kota Samarinda.

Sejak beroperasi, mal itu menjadi pusat perdagangan, jasa, dan interaksi masyarakat perkotaan.

Ratusan pelaku usaha menggantungkan aktivitas bisnisnya di kawasan tersebut, mulai dari penyewa ritel, pemilik ruko, hingga pekerja sektor informal.

Tak hanya itu, perputaran ekonomi yang tercipta dinilai memberi dampak signifikan terhadap perekonomian lokal.

Selain itu, nilai lahannya yang strategis di kawasan perkotaan berkembang membuat aset tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola optimal.

“Ini bukan sekadar bangunan pusat belanja, tapi kawasan ekonomi. Dampaknya ke tenaga kerja, UMKM, dan penerimaan daerah juga besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mulai menyiapkan sejumlah opsi pemanfaatan lanjutan setelah proses pengambilalihan rampung.

Salah satu skema yang tengah dikaji adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan menggandeng investor melalui mekanisme lelang terbuka.

Melalui skema tersebut, calon mitra pengelola akan diminta mempresentasikan konsep pengembangan kawasan, rencana investasi, hingga proyeksi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah kemudian menilai proposal berdasarkan manfaat jangka panjangnya. “Peserta harus memaparkan rencana pengelolaan secara komprehensif, termasuk bagaimana kawasan itu bisa memberi nilai tambah bagi daerah,” jelasnya.

Adapun, durasi kerja sama dalam skema KSP dapat mencapai 30 tahun. Jangka waktu panjang ini dinilai penting agar investor memiliki kepastian dalam mengembalikan modal, terutama jika diperlukan revitalisasi atau modernisasi fasilitas.

“Investasi kawasan komersial tidak kecil, sehingga butuh waktu yang cukup agar pengelolaannya realistis,” tambahnya.

Selain menggandeng pihak ketiga, pemerintah juga membuka opsi penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah sebagai pengelola.

Opsi ini dinilai memungkinkan karena masih berada dalam lingkup pemerintah provinsi.

Meski demikian, Muzakkir menegaskan keputusan tersebut harus melalui kajian mendalam, terutama terkait kesiapan modal, kapasitas manajemen, dan pengalaman bisnis BUMD yang akan ditugaskan.

“Perusda bisa saja, tapi harus benar-benar siap. Jangan sampai aset besar justru tidak optimal pengelolaannya,” katanya.

Menjelang berakhirnya masa kontrak pada Juli 2026, Pemprov Kaltim juga mulai menyiapkan tahapan administratif, mulai dari audit aset, sinkronisasi dokumen, hingga verifikasi data bangunan dan utilitas.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh objek yang tercantum dalam perjanjian benar-benar kembali ke pemerintah tanpa persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah berharap proses pengambilalihan berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang telah lama tumbuh di kawasan tersebut.

Dengan nilai aset yang besar dan posisi strategis, keputusan terkait pola pengelolaan lanjutan Mal Lembuswana dinilai krusial bagi optimalisasi aset daerah ke depan. (*/may/dwa)