Pemprov Kaltim akan bertindak tegas. Menempuh jalur hukum dalam kasus tongkang menabrak Jembatan Mahakam. Kejaksaan Tinggi Kaltim juga mulai merespons potensi pelanggaran dalam kasus tersebut. Mengingat peristiwa berulang. Kategori pembiaran juga berkonsekuensi hukum.
Samarinda, reviewsatu.com – PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden kapal menabrak jembatan di Sungai Mahakam. Kebijakan ini diambil menyusul 5 kejadian tabrakan jembatan yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Adapun rentetan kejadian tersebut seluruhnya terjadi di luar jam operasional Sistem Prosedur (Sispro) pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, yang ditetapkan pada pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.
Dua infrastruktur vital, Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi, justru berulang kali menerima dampak paling parah.
Setiap tabrakan meninggalkan jejak kerusakan, mulai dari fender pengaman yang hilang, beton pilar tergores, kemiringa, hingga struktur penyangga yang berdiri tanpa perlindungan memadai.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim), Seno Aji menyatakan bahwa seluruh insiden tersebut tidak terjadi saat aktivitas pengolongan kapal berlangsung.
“Semua di luar pengolongan. Kita tahu bahwa pada jam-jam itu tidak ada aktivitas pemanduan,” ungkap Seno Aji, Senin (26/1/2026) lalu.
Menurutnya, sebagian besar insiden terjadi pada dini hari hingga pagi hari, sekitar pukul 05.00 Wita. Pada jam-jam tersebut, kapal-kapal seharusnya dalam kondisi tambat dan tidak melakukan pergerakan lintas jembatan. Namun, putusnya tali tambat akibat arus sungai yang deras membuat tongkang hanyut tanpa kendali.
Seno menekankan bahwa persoalan utama bukan semata aspek teknis pelayaran, melainkan perlindungan aset publik.
Ia menyebut jembatan merupakan infrastruktur strategis yang dibangun menggunakan anggaran negara dan memiliki fungsi vital bagi mobilitas serta perekonomian masyarakat.
“Kami tidak mempermasalahkan soal pengolongan. Yang kami persoalkan adalah jembatan kita. Jembatan ini dibangun dari uang rakyat, dan tidak boleh terus-menerus menjadi korban,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa untuk beberapa kejadian sebelumnya, perusahaan pemilik kapal telah diminta bertanggung jawab dengan menanggung biaya perbaikan. Namun karena insiden terus berulang, Pemprov Kaltim kini memilih langkah yang lebih tegas.
“Kemarin kita sudah rapat koordinasi. Untuk penabrakan sebelumnya, pihak kapal sudah memperbaiki dan mengeluarkan biaya. Tapi karena ini terus berulang, mulai sekarang kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pemprov Kaltim telah meminta Biro Hukum untuk menyiapkan laporan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden penabrakan jembatan.
“Sanksinya jelas, pidana dan perdata. Semua penabrak akan kami laporkan. Ini bentuk perlindungan terhadap aset daerah,” kata Seno.
Terkait kemungkinan perubahan standar operasional prosedur (SOP) atau Sispro pemanduan kapal, Seno menyebut kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan menindak setiap kejadian melalui jalur hukum.
PEMBIARAN BERISIKO HUKUM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga mulai menyikapi rentetan insiden kapal tabrak jembatan di Sungai Mahakam.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan insiden serupa bukan kali pertama terjadi dan tidak bisa terus disikapi secara reaktif.
Menurutnya, insiden ini menjadi alarm bagi perlunya evaluasi menyeluruh sistem pelayaran dan kepelabuhanan. Kejati Kaltim menilai pendekatan parsial tidak lagi memadai.
“Ini bukan kejadian pertama. Artinya, solusinya ke depan harus lebih komprehensif. Masa mau terus-terusan seperti ini?” kata Arief belum lama ini.
Menurut Arief, langkah teknis darurat yang dilakukan pascakejadian sebelumnya belum cukup jika tidak dibarengi pembenahan sistemik. Seluruh pihak, baik operator maupun pengguna jasa, diminta menghormati mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Yang sudah kita bongkar itu akibat kejadian kemarin. Tapi berikutnya ini harus dihormati para pihak.”
Ia menekankan, setiap perusahaan tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Termasuk menunjukkan iktikad baik dalam memperbaiki tata kelola pelayanan pelayaran dan kepelabuhanan.
Kejaksaan, kata Arief, akan memastikan seluruh prosedur dijalankan secara benar.
“Saya pastikan, yang pertama itu Kejaksaan. Karena ini aset negara. Kalau sampai berisiko terhadap keselamatan publik, itu urusan kami. Jadi SOP, BUP, Pelindo, semuanya harus dijalankan,” tegasnya.
Arief juga menyinggung masih terbatasnya fasilitas pendukung keselamatan pelayaran, seperti kapal pandu dan kapal tunda. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Kalau memang kurang kapal pandu atau kapal tunda, ya dilengkapi. Jangan sampai negara kalah dengan kondisi seperti ini.”
“Banyak juga pihak yang sebenarnya ingin berpartisipasi sepanjang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih jauh, Arief mengingatkan adanya risiko hukum apabila potensi bahaya yang telah diketahui tidak dimitigasi dengan baik. Ia menyebut pembiaran atas risiko berulang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kalau sudah tahu ada risiko tapi tidak dimitigasi dan tidak diantisipasi, dalam bahasa hukum itu bisa disebut pembiaran,” tegasnya lagi.
Terkait aktivitas tambat labuh di sekitar alur sungai, Arief menilai hal tersebut erat kaitannya dengan antrean pelayanan. Menurutnya, optimalisasi pelayanan akan menekan praktik-praktik berisiko.
“Kalau semua sarana lengkap, pelayanan bisa 24 jam. Enggak perlu lagi bertahan-tahan atau mencari alternatif yang berisiko,” jelasnya.
Rentetan Insiden Tabrak Jembatan
Sepanjang Februari 2025 hingga Januari 2026, tercatat lima insiden tabrakan jembatan di Sungai Mahakam. 2 infrastruktur vital, yakni Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), menjadi lokasi terdampak.
Insiden pertama terjadi pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 15.50 Wita. Tongkang Indosukses 28 yang ditarik tugboat MTS 28 menghantam safety fender pilar P2 dan P3 Jembatan Mahakam I.
Benturan keras tersebut menyebabkan fender terlepas dari dudukannya dan tenggelam ke dasar Sungai Mahakam, sehingga pilar jembatan kehilangan perlindungan tambahan.
Belum genap 3 bulan berselang, Jembatan Mahakam I kembali ditabrak. Pada 26 April 2025 sekitar pukul 23.15 Wita, kapal Liberty 7 yang menggandeng tongkang Tsamara 3035 menghantam pilar jembatan setelah tali tambat terlepas akibat derasnya arus sungai.
Dari hasil pengamatan visual, satu tiang pancang dilaporkan bengkok dan nyaris patah. Namun hingga waktu berlalu, perbaikan belum sepenuhnya terlihat di lapangan.
Menjelang akhir tahun, giliran Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang menjadi sasaran. Pada 23 Desember 2025 pukul 05.00 Wita, tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD2018 menghantam pilar keenam jembatan.
Benturan dari arah samping menyeret kapal hingga menghantam dua pilar sekaligus, meninggalkan luka pada struktur beton penyangga utama jembatan.
Petaka terus berlanjut pada Minggu, 4 Januari 2026 pukul 01.17 Wita. Insiden tersebut melibatkan dua kapal tongkang bermuatan batu bara, yakni TB Bloro 7 yang menarik tongkang BG Robby 311 dan TB Raja Laksana 166 yang menarik tongkang BG Danny 95.
Kedua kapal dilaporkan hanyut dan akhirnya tersangkut di bagian tiang Jembatan Mahakam Ulu.
Insiden kali ini tidak hanya merusak infrastruktur jembatan, tetapi juga merembet ke permukiman warga setelah salah satu tongkang menghantam bagian dapur belakang rumah di bantaran Sungai Mahakam. Warga setempat mengaku panik dan trauma akibat benturan keras yang terjadi secara tiba-tiba.
Selanjutnya, insiden terbaru atau yang kelima terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul 05.00 Wita.
Tongkang BG Marine Power 3066 menghantam pilar Jembatan Mahakam Ulu setelah tali tambatnya putus akibat senggolan antarkapal di jalur Sungai Mahakam yang padat.
Tongkang sempat berlabuh tanpa kapal penarik, namun jangkar tidak mampu menahan derasnya arus sungai.
Rentetan 5 tabrakan dalam waktu kurang dari satu tahun ini menjadi alarm serius bagi keselamatan Sungai Mahakam.
Jalur air tersebut bukan hanya jalur logistik dan distribusi batu bara, tetapi juga menopang mobilitas harian dan kehidupan jutaan warga Kalimantan Timur.
Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, ancaman terhadap infrastruktur dan keselamatan publik berpotensi terus berulang. (*/may/dwa)










