KUKAR  

Kukar Proaktif Bahas Integrasi Wilayah Berbatasan dengan IKN

Pemkab Kukar proaktif mendukung integrasi wilayah yang berbatasan dengan IKN.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan koordinasi aktif lintas daerah, dalam mendukung proses integrasi wilayah dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Integrasi ini utamanya bagi desa dan kelurahan yang berada di sekitar perbatasan.

Hal ini dibahas dalam Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi Ibu Kota Negara (IKN) digelar Rabu (11/6/24) lalu, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta bersama pihak Otoritas Ibukota Nusantara (OIKN).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Kukar tidak hanya siap, tetapi juga proaktif dalam memastikan transisi administrasi berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk memperkuat kolaborasi antarwilayah, khususnya dalam konteks pembangunan kawasan nasional,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Arianto, Pemkab Kukar telah melakukan sejumlah peninjauan lapangan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat dan mencocokkan data dengan perkembangan wilayah terbaru. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami memastikan tidak ada wilayah yang terabaikan, baik yang tetap berada di Kukar maupun yang akan masuk dalam pengelolaan IKN,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kukar sepenuhnya mengikuti pedoman hukum yang tertuang dalam Undang-Undang IKN, baik UU Nomor 3 Tahun 2022 maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisinya.

“Tujuan kami adalah menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik, tanpa mengabaikan hak-hak warga,” katanya menegaskan.

Dari hasil pemetaan awal, terdapat sekitar 30 desa dan kelurahan di Kukar yang dipastikan akan menjadi bagian dari kawasan IKN. Meskipun data masih dalam proses klarifikasi, Kukar menyambut baik proses ini sebagai bentuk sinergi antarpemerintahan.

“Kami menganggap ini sebagai bagian dari proses penataan ulang tata ruang yang lebih modern dan terpadu,” ucapnya.

Beberapa kecamatan di Kukar yang wilayahnya terdampak cukup signifikan antara lain Samboja Barat dan Samboja Induk. Seluruh desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut, sebanyak 23 wilayah, akan masuk dalam kawasan IKN.

Di Kecamatan Muara Jawa, enam dari delapan kelurahan akan menjadi bagian dari IKN, sedangkan dua lainnya tetap berada dalam administrasi Kukar. Di Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan dipastikan menjadi bagian dari wilayah IKN, sementara Desa Batuah akan terbagi sebagian.

“Untuk wilayah yang terbagi, kami akan pastikan tetap mendapat pelayanan setara. Tidak ada yang dikorbankan dalam proses ini,” ujarnya.

Di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yaitu Jonggon Deda dan Sungai Payang hanya akan melepas sebagian wilayah hutan tidak berpenghuni. Nama dan administrasi desa tetap berada di bawah Kukar.

Begitu pula dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa, di mana sebagian kecil wilayah masuk IKN tanpa memengaruhi fungsi pelayanan publik karena tidak ada permukiman di area tersebut.

“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan tidak terputus. Kukar siap bergerak bersama dengan pemerintah pusat untuk mendukung visi IKN yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Arianto. (adv/r1)