Samarinda, reviewsatu.com – Pemprov Kaltim mengaku siap menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini, petunjuk teknis terkait itu belum turun. Hal demikian disampaikan Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Dia menjelaskan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan konsep work from anywhere (WFA) setiap Jumat sejak pertengahan Februari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem kerja sekaligus mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sejak Februari lalu, Pemprov telah menerapkan WFA ini untuk memudahkan fleksibilitas. Kami melatih ASN bekerja secara fleksibel, baik di rumah maupun di mana saja, namun kewajiban bekerjanya tidak boleh hilang,” ujar Sri, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, penerapan WFA di Kaltim juga diarahkan untuk mengurangi penggunaan listrik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus membentuk pola kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Baru-baru ini, pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan serupa berupa work from home (WFH) bagi ASN yang akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Sri menegaskan, Pemprov Kaltim pada prinsipnya siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah kebijakan pusat, termasuk kemungkinan perubahan hari pelaksanaan maupun skema pengaturannya.
“Pada prinsipnya kita siap menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Kalau nanti ditetapkan satu hari dalam seminggu, kita akan ikuti. Tinggal pengaturannya saja yang kita sesuaikan dengan kondisi di daerah,” kata Sri.
Meski demikian, dia menyebutkan pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan, termasuk apakah WFH akan ditetapkan pada hari tertentu atau bersifat fleksibel dalam satu minggu.
Pengaturan proporsi hari kerja, ini penting untuk mendukung penghematan energi.
Sri menegaskan, meskipun ASN bekerja dari luar kantor, pengawasan tetap dilakukan melalui sistem absensi berbasis daring yang mengikat seluruh pegawai.
Pada hari kerja biasa, ASN diwajibkan melakukan presensi pagi pada pukul 06.30–07.30 Wita dan presensi kedua pada pukul 11.00–13.00 Wita. Sementara selama Ramadan, jadwal tersebut disesuaikan menjadi pukul 07.00–08.00 Wita untuk presensi pagi.
Dia menekankan, fleksibilitas kerja tidak berarti mengurangi kedisiplinan. ASN tetap dituntut sigap dalam menjalankan tugas, termasuk merespons komunikasi dari pimpinan.
“WFA maupun WFH bukan libur. ASN tetap wajib bekerja, ada absensi, dan harus responsif. Jika tidak melaksanakan tugas atau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu akan ada sanksi, termasuk pemotongan TPP,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASN yang tidak merespons panggilan hingga tiga kali dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dihubungi tidak bisa merespons, nanti mendapat teguran,” lanjutnya.
Sri juga menyebutkan, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan WFA.
Unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, tetap harus menjalankan tugas secara langsung di lokasi layanan.
“Pelayanan seperti rumah sakit tentu tidak bisa bekerja secara WFA. Mereka harus tetap memberikan layanan, hanya saja pengaturan dilakukan melalui sistem shift,” ujarnya.
Selain kebijakan rutin setiap Jumat, Pemprov Kaltim juga menerapkan WFA secara situasional, terutama pada periode libur nasional dan cuti bersama guna mengurangi kepadatan mobilitas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengungkapkan tingkat kedisiplinan ASN selama pelaksanaan WFA tergolong tinggi.
Berdasarkan data sementara, sekitar 99 persen ASN tercatat hadir tepat waktu, sementara sisanya mengalami keterlambatan.
Meski demikian, ASN yang terlambat masih tetap dihitung hadir.
Pihak BKD saat ini tengah berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk menelusuri penyebab keterlambatan tersebut.
“Kalau tidak ada alasan yang jelas, tetap akan dikenakan pemotongan TPP,” ujar Yuli, Rabu, (1/4/2026).
Ia juga memastikan sejauh ini belum ditemukan kasus ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama WFA berlangsung.
Namun, jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Untuk ASN yang benar-benar tidak hadir tanpa melakukan presensi dan tanpa keterangan, akan dikenakan pemotongan TPP hingga 4 persen,” jelasnya.
Berdasarkan data BKD, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini mencapai 21.019 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 9.138 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 11.881 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan kebijakan WFH dari pemerintah pusat merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.










