Polisi sudah menangkap pelaku mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda itu. Pelakunya 2 orang. Ada drama nikah siri hingga motif ekonomi. Begini ceritanya.
reviewsatu.com – KASUS pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara akhirnya terungkap. Potongan tubuh yang menjadi 7 bagian itu ternyata beridentias S, perempuan berusia 35 tahun.
Jasad korban S pertama kali ditemukan warga pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sekitar pukul 13.30 Wita.
Ketika detemukan itu, identitas korban belum diketahui. Tim Inafis kemudian melakukan identifikasi melalui sidik jari hingga akhirnya dalam waktu sekitar satu hingga dua jam korban berhasil dikenali.
“Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama S (35), asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Samarinda,” jelas kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, ketika jumpa pers, Minggu, 22 Maret 2026.
“Penemuan ini cukup memprihatinkan, apalagi terjadi pada momen Idulfitri, di mana ditemukan mayat dalam kondisi bagian tubuh tidak lengkap dan diduga merupakan korban pembunuhan mutilasi,” kata Hendri, saat itu.
Dari temuan itu, Polisi bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Seberang, serta Ditkrimsus Polda Kaltim untuk menemukan pelakunya.
Hasilnya, kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diinisialkan sebagai J (53) dan R (56).
“Alhamdulillah, kurang dari 12 jam, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. J merupakan suami siri korban, sedangkan R adalah rekan korban,” ungkap Hendri.
Hendri menyebutkan, J dan korban S baru menikah secara siri sejak November 2025 dan belum memiliki anak.
Sementara pelaku R, diketahui merupakan sosok yang memperkenalkan keduanya atau berperan sebagai mak comblang. Namun dalam perjalanannya, hubungan tersebut diliputi konflik.
Sementara pelaku J disebut kesal karena kerap dituduh berselingkuh dengan R oleh korban, yang kemudian menjadi salah satu pemicu utama peristiwa tragis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak Januari 2026. Kedua pelaku bahkan telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk.
“Motifnya ada dua, yaitu sakit hati karena dituduh memiliki hubungan, serta keinginan untuk menguasai barang milik korban,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu bermula pada Kamis, 19 Maret 2026 malam, saat R mengajak korban menginap di rumahnya di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Korban sempat bertemu dengan J di sebuah masjid sebelum akhirnya menuju lokasi tersebut.
Saat korban tertidur, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku J mulai melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu ulin.
Korban sempat berusaha melawan dan meminta perlindungan kepada pelaku R, namun justru didorong kembali sehingga penganiayaan berlanjut.
“Korban dipukul berulang kali di bagian dada, kepala, dan leher hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” kata Hendri.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, Pelaku J kemudian memutilasi tubuh korban dengan menggunakan parang dan palu, disaksikan oleh R.
“Pemotongan dilakukan untuk memudahkan proses membawa dan membuang tubuh korban,” tambahnya.
Kapolresta mengungkapkan, tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian. Bagian tersebut terdiri dari kedua kaki yang masing-masing terpisah, kedua paha, kedua tangan, serta satu bagian badan yang masih menyatu dengan kepala.
“Total ada tujuh potongan tubuh yang berhasil ditemukan, yakni kaki kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, serta badan yang masih menyatu dengan kepala,” jelas Hendri.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam beberapa karung. Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang sebagian bagian tubuh menggunakan sepeda motor, kemudian kembali lagi sekitar pukul 01.00 Wita untuk membuang sisa bagian tubuh lainnya ke lokasi yang sama.
Polisi menyebut, seluruh bagian tubuh korban dibuang di beberapa titik di kawasan Gunung Pelanduk untuk menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, telepon genggam, karung, parang, palu, serta pakaian milik korban.
PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU HUKUMAN MATI
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Hendri.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi serta memperkuat bukti melalui pemeriksaan forensik.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus menyisakan duka mendalam, terutama karena terjadi di tengah suasana hari raya yang seharusnya penuh kebahagiaan.
SEBELUMNYA
Warga di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Salah satu saksi mata, Aang Nawasari, Ketua RT 13 setempat mengatakan, informasi awal diperolehnya dari warga yang datang ke rumahnya.
Sebelumnya, 2 anak yang sedang berada di sekitar lokasi menemukan bagian tubuh manusia yang terpotong.
“Ada warga ke rumah menyampaikan, sebelumnya ada 2 anak menemukan bagian tubuh. Mereka lalu melapor ke warga terdekat, Pak Suwono, kemudian informasi itu diteruskan ke saya,” kata Aang.
Ia menjelaskan, saat pertama kali ditemukan, bagian tubuh yang terlihat berupa potongan jari, lengan, dan paha. “Yang terlihat pertama itu jari, lengan, sama paha,” ujarnya.
Menurut Aang, kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Ia memastikan tidak ada riwayat kejadian serupa maupun keributan sebelumnya di lingkungan itu.
“Belum pernah ada kejadian seperti ini, tidak ada juga keributan sebelumnya. Baru kali ini,” katanya.
Ia menambahkan, lokasi penemuan tergolong sepi dan jarang dilintasi warga. Kawasan tersebut merupakan kampung buntu dengan akses keluar-masuk hanya melalui satu jalur.
“Lokasi ini memang jarang dilalui. Ini kampung buntu, hanya satu akses keluar masuk, tidak ada jalan tembus lainnya,” ucapnya.
Penemuan tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 13.30 Wita. Mengetahui hal itu, Aang bersama warga segera mengambil langkah pengamanan awal dengan melarang masyarakat mendekat ke lokasi.
“Kami langsung melarang warga untuk terlalu dekat. Setelah itu saya mengabari pihak Polsek melalui Bhabinkamtibmas dan meminta warga menjauh dari lokasi penemuan,” tuturnya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta penyebab kejadian. (*/mat/may)










