JAKARTA, reviewsatu.com – Isu Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dibenarkan oleh lembaga anti rasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya membenarkan bahwa Gus Yaqut keluar tahanan dua hari sebelum Idulfitri.
KPK lantas menetapkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bersifat sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan masa penahanan Yaqut kepada publik. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Kabar awal mengenai Gus Yaqut tidak ada di Rutan KPP dibeberkan oleh Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa, saat menjenguk suaminya di Rutan KPK, Sabtu 21 Maret 2026.
Menurut Silvia, ia mendengar desas-desus dari para tahanan bahwa Gus Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.
“Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 21 Maret 2026.
Bahkan Silvia menuturkan, Gus Yaqut memang tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri Sabtu kemari pagi.
Silvia juga membeberkan, para tahanan yang juga tidak melihat keberadaan Gus Yaqut mengira eks Menag itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan. Tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini nggak ada,” tukas Silvia.
Sebelumnya, KPK memberikan kesempatan kepada tahanannya untuk merayakan salat Id pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“KPK akan menggelar salat idulfitri, yang akan dimulai sekitar pukul 06.30 WIB sampai dengan 08.00 WIB di Masjid gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.
Tahanan KPK juga diizinkan bertemu dengan keluarga dan kerabatnya setelah salat id dan dibolehkan mengirimkan makanan pada pagi hari.
“KPK akan membuka layanan penerimaan hantaran makanan bagi para tahanan, dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ucap Budi.
Sementara itu, pertemuan tatap muka tahanan dengan kerabat dan keluarga digelar dari pukul 10.00 WIB. Pertemuan maksimal selesai pukul 13.00 WIB.
“Adapun saat ini tercatat total terdapat 81 tahanan, yakni 41 orang dari Rutan KPK gedung Merah Putih (K4) dan 40 orang dari Rutan KPK gedung C1. Dimana dari total tersebut, 67 orang diantaranya beragama muslim,” ujar Budi.
Kasus Kuota Haji
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya juga telah ditahan.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (*)










