Setelah Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Menteri Agama (Meng) RI, Prof Nasaruddin Umar secara resmi mengumumkan 1 Syawal 1447 H/ 2026 M jatuh pada Sabtu (21/3/2026) lusa. (purwadi/disway)

JAKARTA, reviewsatu.com – Kementerin Agama akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijirah bertepatan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Pengumuman itu disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) RI, Prof Nasaruddin Umar setelah memimpin sidang Isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.

“Satu Syawal 1447 H/ 2026 M jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang Isbat itu.  

Dengan demikian, Lebaran Idulfitri hasil sidang isbat ini berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang telah menetapkan Idulfitri lebih dulu. Muhammadiyah, melalui maklumatnya, telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat (20/3/2026) besok. 

Ketetapan sidang Isbat ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal di berbagai daerah di Indonesia. Sidang isbat ini melibatkan berbagai unsur, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, pimpinan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, serta lembaga terkait seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan kalangan akademisi falak, termasuk dari Institut Teknologi Bandung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah untuk menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadaan, Syawal, dan Zulhijah.

“Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad. Dalam proses sidang Isbat ini, Kemenag melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pengamatan ini melibatkan kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah. Sejumlah lokasi pengamatan hilal antara lain di Aceh, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Beberapa titik strategis di antaranya Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang di Lhoknga, Observatorium Astronomi ITERA Lampung Selatan, Planetarium dan Observatorium KH Zubair Umar Al-Jailani di Semarang, Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi, hingga Pantai Lampu Satu di Merauke.

Sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI juga telah menyampaikan posisi hilal sebagai penanda awal 1 Syawal 1447 Hijriah belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) di wilayah Indonesia. Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, menjelaskan berdasarkan data hisab, kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat) belum terpenuhi secara bersamaan.

“Sehingga 1 Syawal 1447 secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, 21 Maret 2026,” ucap Cecep dalam Seminar Sidang Isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Kamis (19/3/2026) sore. 

Ia menjelaskan, pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh memang telah memenuhi parameter tinggi minimal tiga derajat. Namun, belum memenuhi syarat elongasi minimal 6,4 derajat.

Secara umum, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada rentang 0° 54′ hingga sekitar 3 derajat, dengan elongasi antara 4° 32′ hingga 6° 06′. Dengan kondisi tersebut, seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

“Karena itu, secara teoritis hilal tidak mungkin dapat dirukyat,” ucap Cecep. Ia menegaskan, penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia mengombinasikan metode hisab dan rukyat. Hisab berfungsi sebagai informasi awal, sementara rukyat menjadi konfirmasi dalam Sidang Isbat.

Cecep juga mencontohkan kondisi di Aceh, di mana 11 daerah dari 23 kabupaten/kota telah memenuhi kriteria tinggi hilal, tetapi belum mencapai elongasi yang disyaratkan. Sedangkan di Jakarta, posisi hilal saat matahari terbenam juga belum memenuhi kriteria.

Tinggi hilal mendekati tiga derajat, namun elongasi masih di bawah 6,4 derajat. Selain itu, tingkat iluminasi hilal sangat kecil, sekitar 0,20 persen, dengan durasi keberadaan bulan di atas ufuk yang singkat.

“Kondisi ini menyebabkan hilal secara teoritis sulit diamati, bahkan mendekati tidak mungkin terlihat dengan metode rukyat,” katanya. (*)