BPH Migas akhirnya turun langsung meninjau kondisi kapal di Dermaga Mahakam, Samarinda. 13 kapal dapat izin berlayar dengan bantuan subsidi BBM.
SAMARINDA, reviewsatu.com – Polemik tersendatnya distribusi BBM subsidi bagi kapal penumpang dan angkutan barang di jalur Sungai Mahakam mulai menemukan titik terang.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turun langsung meninjau operasional kapal di Dermaga Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas datang bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani dan didampingi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, termasuk jajaran bidang pelayanan dan pelayaran.
Ia menjelaskan, peninjauan dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai masukan, termasuk pemberitaan media, terkait 23 kapal yang melayani trayek Samarinda–Melak–Mahakam Ulu pulang-pergi namun belum dapat beroperasi optimal.
Wahyudi menegaskan, kapal-kapal tersebut memiliki karakteristik berbeda dan tidak masuk dalam kelompok angkutan transportasi subsidi nasional (transus) seperti Pelni, Perintis, Pelra, maupun anggota Gapasdap.
“Kelompoknya berbeda. Karena itu kami perlu menyaksikan langsung kondisi fisik kapal agar bisa segera dioperasikan kembali,” jelasnya.
BPH Migas meminta Dinas Perhubungan Kaltim mempercepat proses pengunggahan data dan dokumen persyaratan operasional.
Diketahui, sejumlah kapal diketahui terkendala kelengkapan administrasi serta masa berlaku sertifikat keselamatan sejak Januari 2026 lalu.
Meski demikian, hasil verifikasi bersama Kementerian Perhubungan menunjukkan sebanyak 13 kapal telah memenuhi kriteria dan diberikan izin operasional sementara.
“Ada 13 kapal yang sudah diberikan izin sementara dan itu menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan Provinsi. Data lengkapnya juga sudah dikirim ke Kementerian Perhubungan,” kata Wahyudi.
Sementara itu, 10 kapal lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen. Pemerintah memberi tenggat waktu sekitar 1 bulan untuk penyelesaian.
“Sepanjang dokumennya masuk, paling lambat plus satu hari rekomendasi bisa kami keluarkan. Jadi tidak ada delay,” tegasnya.
Ia menekankan percepatan tersebut penting agar distribusi barang dan mobilitas penumpang di jalur Sungai Mahakam tidak terganggu.
Menjawab adanya klasifikasi armada kapal, Wahyudi menjelaskan, kapal-kapal tersebut diarahkan masuk kategori sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) di bawah Dirjen Perhubungan Darat, meski mayoritas berbahan kayu.
“Karena itu aspek keselamatan penumpang dan barang harus dipastikan melalui sertifikasi,” tuturnya.
Dengan izin yang telah terbit, 13 kapal kini sudah bisa beroperasi dan menebus BBM subsidi di titik pengisian yang ditetapkan Pertamina, salah satunya SPBB di Kawasan Sungai Keledang, Samarinda. “Jika hari ini keluar, hari ini juga bisa bergerak,” tegas Wahyudi.
Ia memastikan, pada prinsipnya seluruh 23 kapal telah masuk dalam persetujuan BPH Migas dan tinggal menunggu kelengkapan administratif.
“Kami tidak ingin kegiatan ekonomi masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam terganggu,” bebernya.
Dalam peninjauan lapangan, BPH Migas juga mengecek langsung fasilitas pengisian BBM kapal di SPBB Sungai Keledang.
Dijelaskan, salah satu kapal, KM Barokah 08, tercatat dapat mengisi 2.200 liter solar subsidi untuk sekali perjalanan pulang-pergi Samarinda-Melak.
Volume tersebut setara pembelian sekitar Rp15 juta oleh operator kapal, sementara negara memberikan subsidi dan kompensasi sekitar Rp12,1 juta.
“Kurang lebih 47 sampai 48 persen itu adalah dukungan subsidi negara. Ini besar sekali kontribusinya,” jelas Wahyudi sembari mengingatkan agar pemanfaatan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Tim Teknis BPH Migas, Rofik Hananto menambahkan, kapal di Dermaga Mahakam masuk kategori non-kelas sehingga pemeriksaan dokumen dilakukan lebih rinci.
“Secara lengkap, kami melihat mulai dari gross akta kapal untuk mengetahui kepemilikan dan operatornya, kemudian surat pengoperasian menjadi yang utama,” jelas Rofik.
Selain itu, kata Rofik, kapal juga wajib memiliki surat kelayakan operasi dan dokumen keselamatan. Untuk penebusan BBM, dokumen pelayaran menjadi dasar utama.
“Kalau kapal kelas biasanya menggunakan Surat Perintah Berlayar (SPB). Namun di dermaga ini menggunakan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),” ujarnya.
SPOG kemudian diinput ke sistem Pertamina melalui aplikasi Monita sebagai dasar penyaluran BBM subsidi. Ia menegaskan seluruh dokumen bersifat berjenjang.
“Nanti datanya masuk di SK, lalu saat kapal akan berlayar ada SPOG. Itu yang menjadi dasar penyaluran BBM,” terangnya.
“Izin operasi tidak akan keluar kalau tidak ada sertifikat keselamatan. SPOG juga tidak akan terbit kalau izin operasi belum ada. Jadi berjenjang,” lanjut Rofik.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kaltim menjelaskan, persoalan utama yang sempat menghambat penyaluran BBM subsidi adalah kelengkapan dokumen operasional kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando menyebut, dari total 23 kapal, awalnya terdapat 10 kapal yang belum memenuhi persyaratan sehingga surat rekomendasi BBM subsidi belum dapat diterbitkan.
Namun setelah perbaikan dokumen, jumlahnya berkurang karena satu kapal tidak mengajukan kembali.
“Kesembilan kapal itu sudah kami kirim kembali ke Kementerian Perhubungan dan informasinya sudah mendapat rekomendasi. Mudah-mudahan segera ke BPH Migas,” jelas Yusliando.
Pemerintah provinsi juga menerbitkan izin operasi sementara dengan masa berlaku terbatas, mulai dari satu minggu, 10 Hari, hingga 2 bulan. Hal ini agar menyesuaikan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.
Dishub menegaskan kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak penyaluran BBM subsidi, meliputi izin operasi kapal, sertifikat keselamatan, dokumen kelayakan operasi, SPOG, serta akta kepemilikan kapal.
“Kalau izin operasi ada tapi SPOG tidak ada, tetap tidak bisa dapat BBM subsidi,” tegas Yusliando.
Dari 23 kapal, baru sekitar 7 yang telah mengantongi izin operasi penuh, sementara sisanya masih menggunakan izin sementara. (*/may/dwa)










