JAKARTA, reviewsatu.com – Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifan oleh sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan proses di balik penonaktifan tersebut. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” papar Rizzky dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 10 Febuari 2026.
Ia menegaskan bahwa bagi peserta yang dinonaktifkan masih mempunyai peluang untuk mengaktifkan kembali keaktifan kepesertaan JKN, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Menurut Rizzky, peserta yang dapat memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ungkap dia.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sedangkan itu, bagi peserta JKN yang tengah menjalankan perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyediakan petugas BPJS SATU yang dapat dihubungi agar mendapatkan informasi serta bantuan layanan.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu pasien.
“Selagi masih sehat, masyarakat diharapkan meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. (*)










