Tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 tertangkap KPK karena korupsi. Lembaga anti rasuah itu meneliti modusnya rata-rata hampir mirip; Politik balas budi.
reviewsatu.com – PRAKTIK korupsi yang berkaitan dengan jabatan bak penomena Gunung ES. Seolah tak pernah takut jerat hukum. Semakian ditelusuri kian banyak terjadi. Setahun belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “panen” tangkapan kepala daerah.
Setidaknya sudah ada 7 kepala daerah tersangka korupsi. Para tersangka itu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Modus 7 kepala daerah itu diungkap KPK, rata-rata mereka belum genap satu tahun menjabat.
Rentetan 7 kepala daerah dengan masa jabatan periode 2025-2030 yang ditangkap KPK itu, dimulai dengan OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis pada 8 Agustus 2025.
Sedangkan kepala daerah yang terbaru terjaring OTT adalah Walikota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo yang diamankan di hari yang bersamaan.
Maidi terjerat OTT terkait dugaan fee proyek dan dana CSR, sedangkan Sudewo terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dengan 3 Kepala Desa.
Pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang atas kasus dugaan suap terkait ijon proyek pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Mirisnya, diawal bulan yang sama, KPK juga berhasil menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan sejumlah pihak lainnya pada 10 Desember 2025.
Semua tersangka terkait dugaan korupsi terkait PBJ serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian ada nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco dalam kasus gratifikasi. Dalam kasus ini terungkap bahwa adanya pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sugiri terjaring dalam OTT KPK pada 7 November 2025.
Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam OTT KPK pada tanggal 3 November 2026 yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kemudian hanya berselang beberapa hari, tepatnya 8 Agustus 2025, KPK melakukan OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terlubay dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dari rentetan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, KPK melihat adanya persamaan modus para tersangka, mulai dari gratifikasi, suap, jual beli jabatan yang terkesan identik dengan politik balas budi.
“Jadi memang kalau dilihat dari modus operandinya itu tidak jauh-jauh beda gitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Asep menyebut bahwa dalam kampanye setiap pasangan calon kepala daerah memiliki janji yang baik, namun saat mereka mendapatkan kekuasaan tergoda dan mencari cela. (*/dwa)










