Gagasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi diskursus publik yang belum berkesudahaan. Sebetulnya semata demi efisiensi anggaran atau pelanggengan kekuasaan? Dan apakah rakyat bersedia menyerahkan hak politiknya kepada DPRD?
reviewsatu.com – DI tengah evaluasi terhadap mahalnya ongkos politik serta efektivitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tingkat nasional.
Namun, gagasan tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi keberlanjutan demokrasi lokal dan partisipasi publik.
Guliran wacana tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik di Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka menilai perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi dan distribusi kekuasaan di tingkat daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar berpandangan, bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mempermudah elite politik dalam mengonsolidasikan sekaligus mempertahankan kekuasaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang semakin sempitnya kontrol publik terhadap proses politik lokal.
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD menguat seiring dukungan sejumlah partai politik. Alasan yang kerap disampaikan mencakup efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, serta evaluasi atas pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
“Gagasan tersebut berpotensi menggerus semangat reformasi dan membuka jalan lahirnya praktik politik bergaya Orde Baru,” ungkap Saipul, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia telah menegaskan komitmen terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari agenda reformasi.
Namun, dalam rentang waktu sekitar satu dekade terakhir, isu pengembalian Pilkada ke DPRD terus berulang muncul. Fenomena tersebut, menurutnya, menyerupai siklus yang berulang tanpa pernah benar-benar tuntas.
“Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi. Kalau dikembalikan ke DPRD, itu sama saja mengkhianati semangat reformasi,” jelasnya.
Saipul juga menyoroti latar belakang politik sejumlah partai yang mendukung wacana tersebut. Ia menilai sebagian di antaranya memiliki kedekatan historis dengan sistem politik Orde Baru, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjadi kemunduran dalam praktik demokrasi.
Dari sisi kelembagaan, ia menilai DPRD saat ini belum berada pada posisi ideal untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.
“DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum, dan fungsi pengawasan sering tidak berjalan maksimal. Kalau kewenangan pilkada dikembalikan ke DPRD, ini justru berpotensi menambah masalah,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar bersikap hati-hati dalam merespons wacana tersebut.
Menurut Saipul, penguatan demokrasi lokal seharusnya ditempuh dengan membenahi kualitas penyelenggaraan pilkada langsung, bukan dengan menarik kembali hak politik masyarakat.
“Yang perlu dibenahi adalah kualitas demokrasi dan tata kelola Pilkada, bukan justru mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tutupnya.
Sebagai bagian dari agenda reformasi, pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Oleh karena itu, setiap wacana perubahan mekanisme pilkada dinilai perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas, agar upaya efisiensi tidak justru berujung pada kemunduran kualitas demokrasi di daerah.
SEDOT ANGGARAN PRIORITAS
Di tengah keterbatasan fiskal, biaya besar yang menyertai Pilkada langsung dinilai kerap menggerus ruang belanja untuk program-program prioritas.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Firdaus Kurniawan menyebut, setiap siklus Pilkada hampir selalu diikuti dengan penyesuaian anggaran daerah.
Kondisi tersebut, menurutnya, berimplikasi langsung pada laju pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
“Setiap Pilkada, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran yang sangat besar. Konsekuensinya, ada program yang tertunda atau dikurangi,” ungkap Firdaus, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim saja, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp300 Miliar.
Angka itu belum termasuk biaya Pilkada bupati dan wali kota di seluruh kabupaten/kota yang jika diakumulasikan bisa menembus Rp1,2 Triliun. “Jadi pilkada langsung ini dananya tidak sedikit,” ungkapnya.
Menurut Firdaus, besarnya alokasi dana tersebut membuat pemerintah daerah berada pada posisi sulit, terutama ketika harus menyeimbangkan kebutuhan demokrasi elektoral dengan tuntutan pembangunan jangka panjang.
“Dana sebesar itu sejatinya bisa mempercepat pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, atau layanan dasar lainnya yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Firdaus menjelaskan, dalam praktiknya, pembiayaan Pilkada sering kali memaksa pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran. Tidak sedikit program yang dirancang sejak awal tahun anggaran harus disesuaikan karena prioritas bergeser ke penyelenggaraan Pilkada.
Situasi ini, lanjut dia, menjadi salah satu latar belakang menguatnya diskursus nasional tentang evaluasi sistem pemilihan kepala daerah.
Bukan semata-mata untuk memangkas biaya, tetapi untuk memastikan pembangunan daerah tidak terus-menerus terganggu oleh siklus politik lima tahunan.
“Kalau mekanisme pemilihan diubah melalui DPRD, tahapan yang selama ini panjang dan kompleks bisa disederhanakan. Dampaknya bukan hanya pada anggaran, tetapi juga pada stabilitas perencanaan pembangunan,” jelas Firdaus.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan sistem membawa konsekuensi politik yang harus dipertimbangkan secara matang. Hak masyarakat untuk terlibat langsung dalam memilih pemimpin daerah tetap menjadi aspek krusial dalam demokrasi.
“Partisipasi publik adalah fondasi demokrasi. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik,” ujarnya.
HANYA PEMILIHAN GUBERNUR
Dalam sejumlah forum diskusi, Firdaus menyebut sempat muncul gagasan kompromi, seperti mempertahankan Pilkada langsung untuk bupati dan wali kota, sementara pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.
Skema ini dinilai dapat menjaga partisipasi publik sekaligus mengurangi tekanan fiskal.
Namun, hingga kini seluruh opsi tersebut masih berada pada tahap wacana. Pemerintah daerah, kata Firdaus, belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat maupun DPR RI terkait perubahan sistem Pilkada.
“Kami di daerah belum mengambil langkah apa pun karena kebijakan finalnya memang belum ada. Semua masih menunggu keputusan di tingkat pusat”.
IKUT KEPUTUSAN PUSAT
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji angkat bicara terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim pada prinsipnya mengikuti arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat.
“Kalau dari saya, yang jelas kami ikut pemerintah pusat,” kata Seno Aji, Senin, 12 Januari 2026.
Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno menyebut sikap partainya juga telah disampaikan secara resmi oleh jajaran pimpinan pusat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak mengambil posisi berbeda dari garis kebijakan nasional.
“Apalagi saya dari Ketua DPD Gerindra dan Pak Sugiono selaku Sekjen Gerindra juga sudah menyampaikan pandangan secara khusus dari partai. Maka kami mengikuti atas itu,” ujarnya.
Seno Aji menilai, wacana Pilkada melalui DPRD muncul sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi, khususnya terkait besarnya biaya penyelenggaraan pemilu langsung.
Menurutnya, beban anggaran pemilu tidak hanya ditanggung negara, tetapi juga dirasakan oleh para calon kepala daerah.
“Sekarang kita untuk pemilu saja, untuk KPU, Bawaslu, dan sebagainya, butuh biaya yang cukup besar. Belum lagi para calon tentu saja harus kocek lebih dalam lagi,” kata Seno.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan penting dalam wacana tersebut, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional dan daerah yang semakin besar.
Meski demikian, Seno menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan pembuat undang-undang.
Menurut Seno, diskursus yang berkembang harus disikapi secara rasional dan terbuka, dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Ini satu hal yang baik yang dilontarkan oleh Pak Presiden, Pak Bahlil, ketua-ketua partai. Mudah-mudahan nanti ke depan menjadikan hal yang baik untuk semuanya,” ujarnya. (*/dwa)










