Judi online (Judol) ternyata tidak hanya bikin kantong pelakunya jebol, tapi lebih jauh di beberapa kasus merugikan perekonomian bangsa. Sekarang tambah lagi; pemicu perceraian dan pencurian. Masih mau?
reviewsatu.com – BEBERAPA waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus kekerasan yang diakibatkan karena judi online. Bahkan, Presiden dengan tegas melarang keras, aparat pemerintah khususnya, berjudi online. Kemudian dilanjutkan dengan imbaun Kapolri yang melarang aparat kepolisian untuk mengakses situs jurdol itu.
Ini antara lain dipicu adanya kasus suami bakar istri yang menghebohkan itu. Suaminya polisi, istrinya juga polisi. Cekcok keuangan berujung maut.
Beberapa kasus ternyata penyedia Jurdol berbasis di luar negeri, sehingga ada surplus value keuangan yang tersedot ke luar negeri dan merugikan perekonomian bangsa.
Kini, kasus Judol juga memicu perceraian. Antara lain terjadi di Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti data yang disampaikan Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Kutim. Data tersebut menunjukkan banyaknya kasus percerian di daerah tersebut lantaran Jurdol.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, PA Sangatta menerima total 1.522 perkara dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.493 perkara berhasil diselesaikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menyebutkan bahwa dari perkara yang diputus, sebanyak 848 perkara perceraian dikabulkan dan telah diterbitkan akta cerainya.
“Perkara yang kami selesaikan itu beragam. Tidak semuanya dikabulkan. Yang berujung pada penerbitan akta cerai adalah perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Abdulrahman, seperti dilansir nomorsatukaltim.disway.id.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka tersebut mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024 lalu, PA Sangatta hanya mencatat 567 kasus perceraian, jauh di bawah capaian tahun 2025.
Lonjakan tersebut menempatkan perceraian sebagai salah satu perkara yang paling mendominasi di lingkungan PA Sangatta.
Mayoritas perkara yang masuk merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor utama yang kerap menjadi pemicu terjadinya perceraian di Kutim. Persoalan ekonomi masih menjadi alasan paling dominan yang mendorong pasangan memilih berpisah.
“Masalah ekonomi masih mendominasi. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, konflik biasanya tidak terhindarkan,” katanya.
Selain faktor ekonomi, Abdulrahman menyebut maraknya judi online juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian.
Aktivitas tersebut dinilai berdampak langsung pada stabilitas keuangan dan keharmonisan rumah tangga.
“Judi online itu sekarang cukup banyak muncul dalam perkara. Dampaknya ke ekonomi keluarga sangat besar,” ungkapnya.
Faktor lain yang tak kalah signifikan adalah perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua hal tersebut kerap menjadi alasan kuat bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai.
Meski angka perceraian tergolong tinggi, PA Sangatta menegaskan tetap mengedepankan upaya mediasi bagi setiap perkara yang masuk. Proses mediasi dilakukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan.
“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu, agar para pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusannya,” tuturnya.
Namun demikian, tidak semua proses mediasi berakhir dengan perdamaian. Banyak perkara tetap berlanjut ke tahap putusan karena konflik yang sudah berlangsung lama dan sulit diselesaikan.
MEREMBET KE KRIMINAL
Masih di Kutai Timur, Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), akhir tahun lalu.
Seorang terduga pelaku berinisial AA diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di 2 lokasi berbeda di wilayah Sangkulirang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.10 Wita di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, tanpa perlawanan.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Sukarjo yang kehilangan sejumlah uang di rumahnya di Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu.
Korban mulai curiga setelah melihat kondisi barang di dalam rumahnya berubah. Saat dilakukan pengecekan, uang yang disimpan di dalam tas diketahui telah hilang.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah korban pada dini hari. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Erik, Senin, 15 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa terduga pelaku tidak hanya beraksi di 1 lokasi, melainkan di 2 tempat berbeda di wilayah Sangkulirang.
Dari 2 aksi pencurian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar rumah dan pertokoan yang dalam kondisi sepi pada malam hari.
“Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya,” jelas Iptu Erik.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi secara daring atau judi online. Sisa uang lainnya dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai sebesar Rp900 ribu hasil kejahatan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta. Sementara sebagian uang hasil curian telah habis digunakan oleh terduga pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Erik. (*/kya/dwa)










