JAKARTA, reviewsatu.com – Dua tersangka dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan soal Ijazah palsu Jokowi. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice secara langsung dengan mengunjungi rumah Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Kombes Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Ia menyebut SP3 tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Jokowi kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk perdamaian.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi, Jumat 16 Januari 2026.
Meski begitu, Budi menegaskan nasibnya terhadap tersangka lainnya. Yakni Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum.
“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak menghentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
ROY SURYO CS HADIRKAN ROCKY GERUNG
Pihak Roy Suryo masih melawan. Mereka akan menghadirkan 10 orang saksi dan ahli meringankan yang dijadwalkan akan diperiksa secara serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo CS Alkatiri mengatakan, pemeriksaan tersebut dinilainya menjadi perhatian karena dilakukan setelah berkas perkara kliennya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini maha penting, karena berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari lalu. Tapi kami justru menerima panggilan untuk ahli dan saksi meringankan,” katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Disebutkannya, dari sepuluh orang yang dipanggil, enam di antaranya merupakan ahli, sementara sisanya adalah saksi meringankan.
Salah satu nama yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
“Tanggal 20 nanti semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Bayangkan, itu semua profesor dan ahli, kecuali tiga orang saksi biasa dari pihak kami,” sebutnya.
Alkatiri mengaku heran dengan pemanggilan tersebut karena secara praktik hukum, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pemeriksaan lanjutan semestinya dilakukan di tahap penuntutan.
“Menurut kami sebagai praktisi hukum, ini sebenarnya sudah tidak layak. Kalau sudah dilimpahkan, seharusnya dipanggil di sana. Tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya,” terangnya.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap kooperatif dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak mempersulit. Mau dipanggil tanggal 20 serentak, silakan. Yang penting ruangannya cukup,” tuturnya.
Ia menduga pemanggilan tersebut terjadi akibat adanya percampuran penerapan KUHP lama dan KUHP baru, serta berbagai aturan turunan yang masih ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum.
Dijelaskannya, pihaknya telah mengajukan tiga ahli sejak gelar perkara pada 15 Desember 2025 yang seluruhnya hadir dan memberikan pendapat.
Ketiganya terdiri dari dua profesor dan satu doktor.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2025, tim kuasa hukum kembali mengajukan tiga ahli tambahan, termasuk Rocky Gerung. Selain itu, turut diajukan sejumlah saksi meringankan.
“Semua ahli ini kami ajukan dari tim kami sendiri, bukan dari lembaga lain atau law firm lain,” jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan akan ada ahli tambahan lain, termasuk dari kalangan akademisi perempuan, yang penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh tim penasihat hukum lainnya.
Alkatiri menegaskan pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh terkait substansi pemeriksaan dan memilih menunggu proses pada 20 Januari 2026 mendatang.
“Kita lihat nanti pada tanggal itu. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo datangi Polda Metro Jaya, Jumat, hari ini.
Dikatakannya, pihaknya menyambut baik putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan dokumen salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah digunakan dalam berbagai proses pemilihan umum.
Diungkapkannya, dokumen ijazah yang digunakan Jokowi sejak pencalonan Wali Kota Solo hingga Presiden bersifat terbuka dan tidak boleh dirahasiakan karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Dokumen ijazah yang digunakan tahun 2005 dan 2010 di KPU Solo, 2012 di KPUD DKI Jakarta, serta 2014 dan 2019 di KPU Pusat itu sifatnya terbuka dan harus disampaikan kepada publik,” katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Pihaknya mengklaim telah memperoleh petunjuk adanya ketidaksesuaian antara dokumen ijazah yang tersimpan di sejumlah KPU dan fakta yang ada.
“Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu ada yang tidak berkesesuaian dengan faktanya. Ini clear, nanti akan kami tunjukkan,” ucapnya.
Roy Suryo juga menanggapi isu pertemuan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di Solo.
Ia dengan tegas membantah adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut. “Tidak ada permintaan maaf. Foto itu palsu. Pernyataan bahwa ada maaf-maafan itu tidak benar,” terangnya.
Ia mengaku mendengar langsung pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui sejumlah tayangan televisi yang menyatakan tidak ada permintaan maaf kepada Jokowi.
“Pak Eggi bahkan mengibaratkan kedatangannya ke Solo seperti Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Firaun,” tuturnya.
Kemudian terkait informasi pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, Roy menyatakan pengajuan tersebut sah-sah saja, meski dinilainya janggal jika tidak disertai permintaan maaf.
“Silakan saja ajukan RJ. Tapi pengacaranya sendiri kemarin bingung, katanya tidak minta maaf kok masih RJ,” ucapnya.
Roy menyebut informasi yang ia terima menyatakan permohonan RJ tersebut sudah diajukan sekitar dua minggu lalu. Namun, ia menegaskan tidak memiliki rencana untuk bertemu Jokowi.
“Nggak, nggak, nggak. Tidak ada rencana bertemu,” bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut.
“Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa permohonan restorative justice tersebut telah diajukan, dirinya membenarkan bahwa proses pengajuan RJ memang tengah berjalan.
“Oh, masih dalam proses RJ-nya ya,” ucapnya. (*)










