Samarinda, reviewsatu.com – Proyek pembangunan jalan penghubung Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, menuju Muara Badak, Kutai Kartanegara, tengah menjadi sorotan.
Isu penggunaan air asin dalam pekerjaan pasangan batu menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan kualitas infrastruktur yang dibangun.
DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, menegaskan, persoalan pembangunan infrastruktur bukan hal sepele.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan jalan yang kuat, tahan lama dan aman digunakan.
“Banyak laporan yang kami terima saat turun langsung. Mulai dari kualitas pekerjaan jalan yang tidak sesuai standar, hingga dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tambang. Semua itu akan kami tindaklanjuti,” ujar Reza belum lama ini.
Reza menyebut, pembangunan jalan di kawasan Muara Badak-Marangkayu ini memiliki arti penting karena menjadi jalur vital yang menghubungkan kawasan pesisir Kutai Kartanegara dengan pusat ekonomi di Bontang dan Samarinda.
Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai, dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Jalan ini adalah nadi perekonomian warga. Kalau kualitasnya buruk, masyarakat yang paling dirugikan. Ini soal keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim,”tegasnya.
Dugaan Air Asin, DPRD Akan Panggil Kontraktor
Dalam kunjungannya, Komisi III menerima laporan adanya penggunaan air asin dalam campuran pasangan batu.
Menurut Reza, hal itu tidak bisa ditoleransi karena langsung memengaruhi mutu konstruksi.
“Kalau benar menggunakan air asin, mutu pekerjaan akan sangat berkurang. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kontraktor pelaksana dan pengawas akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Komisi III juga mendorong Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk segera turun tangan melakukan evaluasi teknis. Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas.
“Kami tidak ingin proyek yang nilainya besar ini asal-asalan. Kalau ada permainan, kontraktor harus bertanggung jawab penuh. Bisa blacklist, atau diwajibkan mengganti kerugian. Semua itu ada aturan mainnya,” tambah Reza.
Lebih jauh, Reza menegaskan, DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pembangunan tidak merugikan masyarakat.
Sebagai daerah kaya sumber daya alam, Kaltim berhak menikmati infrastruktur yang memadai.
Reza juga mengingatkan soal isu efisiensi dan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat pada 2026.
Meski kondisi itu membuat ruang fiskal semakin terbatas, kebutuhan dasar seperti jalan harus tetap diprioritaskan.
“Kami berharap APBD 2026 benar-benar menopang pembangunan infrastruktur. Walaupun ada efisiensi, roda pembangunan harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ucapnya.
Menjawab sorotan DPRD dan keresahan masyarakat, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, tidak ada penggunaan air asin secara sengaja dalam pembangunan jalan tersebut.
Menurutnya, kontraktor memang sempat menggunakan air sumur milik warga sekitar.
Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sumur tersebut bisa terintrusi air laut saat pasang surut.
“Awalnya kontraktor menggunakan air sumur di sekitar lokasi. Mereka tidak tahu kalau saat pasang surut, air sumur itu terintrusi air laut sehingga kualitasnya kurang baik. Setelah diketahui, langsung diganti menggunakan air dari PDAM,” ungkap Fitra belum lama ini.
Fitra menjelaskan, Bahwa proyek yang dikerjakan adalah Paket Rekonstruksi Jalan Muara Badak-Batas Bontang 2, dengan kontraktor pelaksana PT Imanuel Karya Perkasa.
Adapun, pekerjaan meliputi pemasangan batu untuk talud pelebaran jalan sepanjang 2.700 meter. Hingga awal September 2025, progres pekerjaan mencapai 1.050 meter.
Isu air asin pertama kali mencuat setelah kunjungan anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, pada 10 Agustus 2025. I
a menemukan indikasi sebagian pasangan batu menggunakan campuran air sumur yang terintrusi air laut.
Menindaklanjuti temuan itu, kontraktor membongkar pekerjaan sepanjang 20 meter pada 11 Agustus 2025 dan langsung memperbaikinya sesuai spesifikasi teknis.
“Pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi itu memang hanya 20 meter, dan semuanya sudah diperbaiki,” tegas Fitra.
Fitra memastikan, perbaikan itu tidak menambah beban APBD karena seluruh biaya ditanggung kontraktor.
Ia menegaskan, selama proyek masih dalam masa pelaksanaan, tanggung jawab penuh ada di tangan kontraktor.
“Tidak ada anggaran tambahan. Itu tanggung jawab kontraktor, dan perbaikan selesai dalam satu hari,”ujarnya.
Selain itu, pekerjaan lain yang menggunakan air sumur tetap dinyatakan memenuhi syarat karena airnya tawar.
Namun untuk menjamin mutu ke depan, kontraktor kini sepenuhnya menggunakan suplai air bersih dari PDAM melalui tangki.
“Airnya harus bersih, tidak boleh sembarangan. Itu sudah ditetapkan standarnya karena sangat menentukan kualitas jalan,” tambahnya.
Menurut Aji Fitra, proyek jalan ini diawasi berlapis, baik oleh pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR-PERA sendiri. Mekanisme ini dirancang agar setiap masalah teknis bisa segera ditangani tanpa mengorbankan kualitas.
“Dengan pengawasan berlapis, setiap kendala bisa langsung diketahui dan diperbaiki. Itu yang membuat kami yakin mutu proyek tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan jalan Semangko–Muara Badak tetap berjalan sesuai spesifikasi teknis. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas pekerjaan dijaga ketat.
“Proyek ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Karena itu, pengawasan kami perketat agar hasilnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkas Fitra.
teks foto: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, saat meninjau kondisi jalan penghubung Semangko–Muara Badak beberapa waktu lalu. (ist.DPRD KALTIM)










