Raperda Tibum Memuat 15 Pasal, Atur Ketertiban Lalu-Lintas hingga Pengelolaan Sampah

raperda tibum
Anggota DPRD Kutim, Yan. (ist)

KUTIM, REVIEWSATU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelas Anggota DPRD Kutim, Yan, saat ditemui awak media baru-baru ini.

Pembahasan Raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.

Menurut Yan, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini.

Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda. “Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” tambahnya.

Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam penyusunan Raperda, DPRD juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerja sama dari semua pihak.

Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini. (adv/one)

Post View : 474