Transaksi Lahan Meningkat, Penerimaan Pajak BPHTB PPU Ditarget Rp 22 Miliar

transaksi lahan di IKN
Hadirnya IKN di Penajam Paser Utara berdampak pada meningkatnya transaksi jual beli lahan. (ist)

PENAJAM, REVIEWSATU – Transaksi jual-beli lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami pertumbuhan seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun hal ini tak terjadi secara menyeluruh. Diketahui hanya terjadi di dua dari 4 kecamatan yang ada di Benuo Taka.

Dimana kondisi itu memicu terjadinya permintaan properti untuk memenuhi kebutuhan. Harga tanah untuk daerah sekitar IKN Nusantara secara kontinyu terus bergerak mengikuti hukum pasar.

Pasalnya, transaksi jual-beli lahan dipastikan bakal terus mengalami lonjakan selaras dengan pembangunan ibu kota baru yang terus berlanjut sampai saat ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, mengatakan, belakangan ini terjadi lonjakan sangat pesat terjadi pada pajak daerah yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terjadi sekitar wilayah maupun lingkungan IKN Nusantara.

Hadi mengatakan, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan umumnya terjadi wilayah sekitar IKN Nusantara.

Dimana terjadi lonjakan transaksi jual-beli tanah, seperti daerah yang berdekatan langsung dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Bandar Udara (Bandara) Very-Very Important Person (VVIP) Nusantara.

“Paling relevan itu terjadi pendapatan pajak signifikan di daerah Kecamatan Sepaku dan Penajam,” kata Hadi Saputro.

Hadirnya IKN Nusantara, Bapenda PPU ditargetkan penerimaan pajak daerah dari BPHTB pada tahun ini sebesar Rp 22 miliar.

Bahkan menjadi paling besar kontribusinya dibandingkan dengan pajak lain yang dikelola oleh pemerintah daerah, antara lain restoran, hiburan, galian, pajak air, walet, listrik serta PBB.

“BPHTB itu paling besar untuk pajak daerah. Karena banyak (melakukan transaksi) pengurusan balik nama untuk sertifikat,” jelasnya.

Ia bilang, keberadaan IKN Nusantara berdampak pada perbedaan atau gap harga lahan yang sangat luar biasa.

Hadi mengungkapkan, sebelumnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk wilayah Kecamatan Sepaku dan Penajam paling dikisaran Rp 3 ribu hingga Rp 30 ribu per meter.

“Saat ini dengan hadirnya IKN tidak ada lagi lahan NJOP dibawah Rp 100 ribu per meter,” pungkas Hadi.

Banyak faktor yang pengaruhi harga tanah di wilayah sekitar IKN mengalami kenaikan. Selain karena persaingan usaha untuk kedepannya, juga sisi lain daerah yang secara geografis berbatasan dengan Kabupaten PPU, seperti Kota Samarinda dan Balikpapan pemerintah daerah setempat mengambil inisiatif seiring hadirnya IKN Nusantara. (adv/one)