Samarinda, reviewsatu.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggugat Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Komisi Informasi (KI) Pusat, terkait keberadaan sejumlah proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sidang pertama gugatan berlangsung Selasa (27/3/2023) hari ini. Bertepatan dengan itu, Jatam Kaltim dengan AMAN Kaltim mengadakan konferensi pers di Klinik Kopi Jalan Harmonika, Samarinda. Fahri selaku campaigner dari Jatam Kaltim menjelaskan sebab musabab dilakukannya gugatan. Gugatan Jatam ini dilatarbelakangi adanya proyek pembangunan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku di PPU. Kedua proyek ini diklaim untuk melayani kebutuhan air baku IKN dan wilayah sekitarnya.
Pembangunan Bendungan dan Intake ini masing-masing dibangun diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin. Sementara Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku.
Proyek yang dimulai 2021 ini dinilai menyulitkan masyarakat Sepaku. “Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai karena terdampak pembangunan intake Sepaku,” sebut Fahri.
Selain itu masyarakat juga kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Mereka yang dulu bisa bebas mengonsumsi air dari sungai kini harus membeli galon. Pihak keluarga juga harus menunggu pembagian air dari kontraktor proyek Bendungan akibat sungai Sepaku yang tidak bisa lagi diakses warga. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya.
Berkaca pada fenomena itu, JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu mengajukan permohonan Informasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permohonan itu terkait dokumen teknis dan AMDAL pembangunan Bendungan dan Intake tersebut.
Dirjen SDA PUPR justru menolak memberikan permohonan data dan dokumen yang diajukan Jatam Kaltim. Alasannya dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Akhirnya pada 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023, Jatam Kaltim mengajukan surat keberatan dan gugatan pada Menteri Basuki mewakili Kementerian PUPR di KI Pusat Jakarta. Fahri menyebut ada tujuh dokumen yang diminta untuk dipublikasikan.
Menurut Jatam, tujuh dokumen hingga AMDAL yang diminta bukanlah data yang dirahasiakan atau dikecualikan, berdasarkan Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Ketika ditanya tindak lanjut dari gugatan ini jika diterima, Fahri menjawab mereka akan memeriksa dokumen-dokumen yang diminta.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan gugatan. Jangan sampai, demi kepentingan ibu kota negara segala sesuatu di legalisasi, menabrak aturan, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia,” ujar pria berkacamata tersebut.
Kalau pun permohonan ditolak, pihak Jatam sudah mempersiapkan diri. Mereka akan mengkampanyekan bahwa pemerintah melakukan kejahatan dengan tidak membuka informasi ke publik.
“Proyek ini untuk siapa sih, kenapa proyek ini dibangun disini dan informasi lainnya bisa kita dapatkan dari dokumen-dokumen tersebut,” pungkas Fahri.
7 dokumen yang diminta Jatam Kaltim untuk dipublikasikan:
1. Salinan Dokumen Tekhnis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Salinan Dokumen Tekhnis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan);
4. Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan);
5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan);
6. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
7. Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. (asa/boy)
Pewarta; Salasmita