DPMD Kukar Rinci Mekanisme Lelang Pembangunan Infrastruktur Desa

Kepala DPMD Kukar, Arianto usai memberikan sambutan pada acara Sosialisasi bersama Kades se-Kukar.

Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai proses lelang untuk proyek pembangunan infrastruktur desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa mekanisme lelang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.

“Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan lelang sesuai dengan peraturan yang ada. Proses lelang dilakukan secara parsial berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika anggaran melebihi Rp200 juta, lelang wajib dilakukan,” ungkap Arianto.

Arianto menambahkan bahwa meskipun lelang dilakukan, prosesnya tidak dilakukan sekaligus, melainkan berdasarkan potongan-potongan RAB. Ia mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam penggunaan dana untuk pembangunan desa.

“Percepatan pembangunan desa menjadi perhatian kami karena proyek yang dikerjakan oleh dinas teknis sering mengalami penyerapan anggaran yang lambat,” jelasnya.

Arianto juga menekankan bahwa Kutai Kartanegara telah mengambil langkah awal dalam mempercepat pembangunan dibandingkan ketentuan nasional. “Dengan kebijakan ini, kami berharap kebutuhan pembangunan desa dapat terpenuhi secara efektif,” tutupnya. (adv)