Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan rencana inovatif untuk pemekaran tujuh desa, sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Desa Muara Badak Ulu akan diubah menjadi Desa Badak Makmur, Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo, dan Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir. Proses pemekaran yang sama akan diterapkan pada Desa Loa Duri Ulu yang akan menjadi Desa Loa Duri Seberang, Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang, dan Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menekankan bahwa inisiatif pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan. “Dengan pemekaran ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan mempercepat pembangunan di desa-desa baru,” ujar Arianto.
Pemekaran desa memerlukan pemenuhan syarat administratif, termasuk jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK) minimal. Dari 18 desa yang diusulkan, tujuh desa telah berhasil memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk akan bertugas untuk mengatur pelayanan dasar, mempersiapkan infrastruktur seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengelola administrasi kependudukan. Desa-desa yang sedang dalam proses pemekaran diberikan waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada desa-desa ini selama masa transisi dan memastikan bahwa mereka dapat mencapai status desa definitif,” tambah Arianto.
Tiga desa telah resmi mendapatkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Penjabat Kepala Desa mereka telah dilantik. Empat desa lainnya masih dalam proses pembuatan Perbup, dan diharapkan setelah lebaran, penjabat kepala desa mereka juga akan dilantik.
Inisiatif pemekaran desa ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperkuat struktur pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. (adv)










