DPMD Kukar Perkuat Legalitas LKD untuk Pembangunan Desa

Riyandi Elvander mengemukakan tiga poin penting dalam pembinaan kader posyandu yang dihelat di Samarinda, terkait inisiasi pendampingan penyusunan Raperdes Pembentukan LKD.

Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Kegiatan pembinaan yang diadakan di Samarinda menjadi ajang DPMD Kukar untuk menekankan pentingnya penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan legalitas lembaga kemasyarakatan. “Kami sering menemukan bahwa pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” ujar Riyandi.

Sebagai solusi, DPMD Kukar telah menyusun Raperdes tentang Pembentukan LKD. Meskipun draft Raperdes telah disebarkan ke berbagai pihak, masih ada kebutuhan akan pendampingan lebih lanjut. “Kami telah mendistribusikan draft Raperdes, namun pendampingan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perkembangannya,” terang Riyandi.

Pendampingan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan peraturan desa yang akan memberikan kerangka hukum bagi LKD di Kukar. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan desa beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Riyandi.

Saat ini, lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas yang terbatas pada struktur kepengurusannya. Riyandi menekankan pentingnya pengakuan hukum yang lebih luas. “Legalitas yang komprehensif harus diikuti dengan pengakuan sebagai entitas hukum yang sah,” tegas Riyandi. (adv)