Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar hadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kukar Tahun 2024. Acara yang bertajuk “Menuju Kutai Kartanegara Yang Informatif” ini dilaksanakan di HARRIS Hotel, Rabu (6/3/2024), sebagai simbol komitmen Kukar terhadap era baru keterbukaan informasi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Kasubbag Umum dan Ketatalaksanaan beserta staf, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kukar. Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari kecamatan, desa, dan kelurahan di Kukar juga turut serta, menandakan pentingnya acara ini dalam memperkuat fondasi keterbukaan informasi di daerah.
Muhransyah Subkor dari Diskominfo Kota Samarinda, yang bertindak sebagai narasumber, menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin oleh konstitusi.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip dasar informasi publik adalah keterbukaan, dengan pengecualian yang diberlakukan secara ketat dan terbatas,” ujarnya.
Dalam presentasinya, Muhransyah juga membahas tentang prosedur pelayanan permohonan informasi publik, yang mencakup penyusunan daftar informasi, pendokumentasian, pengujian konsekuensi, penanganan keberatan, fasilitasi sengketa, dan laporan rekapitulasi pelayanan informasi. Dia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara PPID Pelaksana pada OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten untuk memastikan bahwa hak publik dalam mendapatkan informasi dapat terpenuhi dengan baik.
“Kami selalu mengingatkan bahwa pengecualian informasi tidak bersifat absolut, karena proses persidangan dapat membuka informasi yang sebelumnya dikecualikan oleh Badan Publik, tergantung pada pertimbangan dan argumen yang diajukan,” bebernya.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh H. Surya Atmaja dari Diskominfo Kukar berakhir dengan sesi tanya jawab yang dinamis.
“Kami berharap agar rakor ini dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan wawasan peserta dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga membawa Kukar menuju era baru transparansi informasi yang lebih baik dan terbuka,” pungkas Surya. (adv/boy)










